PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumatera Barat (TVRI Sumbar) dan stasiun televisi Padang TV, Kamis (13/8/2020).
Teguran kepada dua lembaga penyiaran itu, terkait dengan ditemukannya tayangan yang menampilkan orang sedang merokok dalam salah satu program siaran mereka.
“Kedua pimpinan lembaga itu telah kami panggil lalu dijelaskan terkait pelanggaran yang ditemukan,” kata Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi didampingi komisioner Divisi Pengawasan lsi Siaran KPID Sumatera Barat Robert Cenedy, Kamis sore.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumatera Barat pada Rabu (12/8/2020), LPP TVRI Sumbar dalam program siaran “Sumatera Barat Hari Ini”, menayangkan seorang laki – laki sedang merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait tanah ulayat.
” Tayangan itu terpantau pada pukul 16.05-16.06 Wib. Masih dalam program yang sama, pada berita dengan judul “Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut” juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 Wib selama 1 menit,” terang Afriendi.
Sementara, di stasiun Padang TV pada program “Kaliliang Kampuang” juga terlihat seorang laki – laki berpeci sedang merokok ketika pembawa acara siaran tengah mewawancarai narasumber. Tayangan itu terpantau pada pukul 19.47.35 Wib.
“Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Afriendi, KPID memutuskan, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 (a).
“Atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini diberikan sanksi teguran tertulis pertama,” ujarnya.
Komisioner Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Sumatera Barat Robert Cenedy menambahkan, KPID mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Dia mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas.
“Penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat, memerlukan peran semua elemen masyarakat,” kata Robert.*
*Rilis KPID Sumatera Barat
Komentar