• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Januari 22, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Update Covid-19 Sumbar: Lima Orang Meninggal, Positif Bertambah 181 Orang

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepulauan Talaud Diguncang Gempa M7,0

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Update Covid-19 Sumbar: Lima Orang Meninggal, Positif Bertambah 181 Orang

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepulauan Talaud Diguncang Gempa M7,0

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Ada Orang Merokok dalam Tayangan, KPID Sumbar Tegur Dua Stasiun Televisi

Oleh : Febry Chaniago
Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:48
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Update Covid-19 Sumbar: Lima Orang Meninggal, Positif Bertambah 181 Orang

Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

Kepulauan Talaud Diguncang Gempa M7,0

PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumatera Barat (TVRI Sumbar) dan stasiun televisi Padang TV, Kamis (13/8/2020).

Teguran kepada dua lembaga penyiaran itu, terkait dengan ditemukannya tayangan yang menampilkan orang sedang merokok dalam salah satu program siaran mereka.

“Kedua pimpinan lembaga itu telah kami panggil lalu dijelaskan terkait pelanggaran yang ditemukan,” kata Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi didampingi komisioner Divisi Pengawasan lsi Siaran KPID Sumatera Barat Robert Cenedy, Kamis sore.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumatera Barat pada Rabu (12/8/2020), LPP TVRI Sumbar dalam program siaran “Sumatera Barat Hari Ini”, menayangkan seorang laki – laki sedang merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait tanah ulayat.

” Tayangan itu terpantau pada pukul 16.05-16.06 Wib. Masih dalam program yang sama, pada berita dengan judul “Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut” juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 Wib selama 1 menit,” terang Afriendi.

Sementara, di stasiun Padang TV pada program “Kaliliang Kampuang” juga terlihat seorang laki – laki berpeci sedang merokok ketika pembawa acara siaran tengah mewawancarai narasumber. Tayangan itu terpantau pada pukul 19.47.35 Wib.

“Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol,” katanya.

Oleh sebab itu, kata Afriendi, KPID memutuskan, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 (a).

“Atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini diberikan sanksi teguran tertulis pertama,” ujarnya.

Komisioner Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Sumatera Barat Robert Cenedy menambahkan, KPID mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Dia mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas.

“Penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat, memerlukan peran semua elemen masyarakat,” kata Robert.*

*Rilis KPID Sumatera Barat

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Hari Pramuka ke 59, Kwarcab Sawahlunto Ziarah dan Donor Darah

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: