
PADANG- Setelah melalui pembahasan lebih satu bulan, dan sempat tertunda karena kehadiran tidak memenuhi quorum, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 menjadi peraturan daerah.
Pengambilan keputusan penetapan Perda LP APBD tahun 2021 tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa (12/7/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, dihadiri oleh wakil gubernur, Audy Joinaldy.
“Rapat paripurna telah dilakukan tanggal 8 Juli 2021 lalu namun karena waktu itu tidak memenuhi quorum terpaksa ditunda. Akhirnya pengambilan keputusan bisa dilakukan hari ini,” kata Supardi membuka rapat paripurna tersebut.
Supardi meminta pemerintah daerah mematuhi ketentuan pasal 185 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dalam waktu tiga hari sejak disepakati, Perda Pertanggungjawaban APBD harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Memperhatikan hal ini, kami meminta pemerintah daerah untuk segera menyampaikannya kepada Kemendagri untuk dievaluasi,” lanjutnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2021 dengan cermat dan teliti. Seluruh masukan, kritik dan saran yang ikut mengiringi pembahasan akan dijadikan sebagai kajian demi perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Saran dan kritikan yang disampaikan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah sehingga ke depan pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin baik,” kata Audy.
Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2021 kepada DPRD pada tanggal 7 Juni 2022 lalu. DPRD memudian melakukan pembahasan selama lebih kurang satu bulan.
Dalam rapat paripurna yang akhirnya tertunda Jumat (8/7/2022) lalu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan beberapa item catatan yang diharapkan diperbaiki oleh pemeritah daerah. Perbaikan tersebut hendaknya menjadi perhatian agar pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi untuk membiaya program pembangunan daerah.
Catatan tersebut antara lain tentang efektivitas dan efisiensi, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga serta melaksanakan apa yang telah direkomendasIkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD juga menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. (Feb)






