
PADANG- Pendaftaran pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dimulai hari ini (Jumat, 1 Juli 2022). Pengaturan pada tahap ini baru ditujukan kepada kendaraan roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Section Head Communication Relationship & CSR PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara Agus Setyawan saat peninjauan pelaksanaan pendaftaran tersebut di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padangpanjang menjelaskan, pemerintah melakukan pengaturan pembelian bertujuan untuk memastikan BBM Bersubsidi tepat sasaran.
“Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, BBM Bersubsidi hanya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Pengaturan dengan melakukan pendaftaran baik langsung di aplikasi MyPertamina maupun melalui website subsiditepat.mypertamina.id adalah untuk mengimplementasikan tujuan tersebut,” kata Agus.
Dia menerangkan, masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi MyPertamina, namun juga bisa dilakukan melalui website tersebut. Setelah pendaftaran berhasil, maka akan muncul barkode yang selanjutnya ditunjukkan kepada petugas SPBU saat mengisi BBM.
Persyaratan yang harus disediakan untuk mendaftar adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masyarakat bisa mendaftarkan lebih dari satu mobil namun satu barkode atau QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan saja.
“Satu orang bisa mendaftarkan lebih dari satu mobil, tapi satu kode QR hanya berlaku untuk satu mobil,” ujarnya.
Agus menambahkan, pemberlakukan sistem tersebut adalah untuk memastikan bahwa BBM Bersubsidi disalurkan sesuai aturan dan penerima manfaat tepat sasaran.
Menurut Agus, secara umum, setiap kendaraan pribadi hanya bisa mengisi BBM Bersubsidi sebanyak 60 liter perhari. Namun pengaturan tersebut bisa berbeda di setiap daerah, seperti Sumatera Barat dibatasi maksimal 40 liter. Untuk angkutan umum roda empat 60 liter perhari dan seterusnya.
“Kuota BBM Bersubsidi Sumatera Barat sampai saat ini untuk tahun 2022 sudah terpakai sekitar 50 persen, kuota tersisa mestinya harus mencukupi sampai akhir tahun,” sebutnya.
Dia menegaskan, saat ini baru dalam proses pendaftaran. Masyarakat masih bisa membeli BBM Bersubsidi dengan cara pembayaram tunai. Jadi, lanjutnya, bukan langsung diberlakukan hari ini.
Dia berharap, dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, pemanfaatan subsidi BBM yang diberikan pemerintah menjadi tepat sasaran dan mencukupi kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. (Febry)






