
PADANG- Sebanyak 26 partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran parpol pada 24 Juli 2022 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani di hadapan wartawan, Selasa (28/6/2022) mengungkapkan hal tersebut. KPU Sumatera Barat mengadakan pertemuan dengan awak media sebagai mitra strategis penyebarluasan informasi berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
“Sampai saat ini sudah ada 26 parpol yang memiliki akun Sipol KPU. Sipol merupakan layanan berbasis web yang disediakan KPU untuk partai politik calon peserta pemilu, di mana melalui layanan ini parpol bisa melakukan input data yang dibutuhkan untuk syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu,” kata Izwaryani.
Dia menerangkan, bagi KPU sendiri termasuk juga bagi parpol nantinya, Sipol merupakan bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat bisa mengakses informasi yang dibutuhkan terkait parpol seperti profil, kepengurusan, keanggotaan, susunan calon legislatif dan sebagainya.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya, Gebril Daulay menambahkan, pendaftaran parpol calon peserta pemilu dimulai tanggal 24 Juli 2022 mendatang. Hal itu sesuai dengan aturan bahwa pendaftaran parpol dimulai q8 bulan sebelum hari “H” pemungutan suara.
“Pendaftaran parpol sesuai ketentuan dilakukan 18 bulan sementara penetapan sebagai peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” terang Gebril.
Dia menyebutkan, hari pemungutan suara untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden sudah ditetapkan pada 14 Pebruari 2024. Maka penerimaan pendaftaran dan penetapan parpol dilakukan mengacu kepada jadwal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani mengharapkan keterlibatan media massa dalam penyebarluasan informasi sehingga tahapan demo tahapan dari proses demokrasi dapat diketahui secara lebih luas oleh masyarakat.
“Media massa merupakan mitra strategis KPU dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan, kami berharap kerja sama harmonis dapat rerus terjalin sehingga masyarakat semakin paham dengan segala hal terkait proses pemilihan umum dan proses demokrasi,” kata Yanuk.
Kemitraan KPU dengan media massa, lanjutnya, diyakini mampu mendongkrak partisipasi pemilih sehingga kredibilitas dan akuntabilitas hasil demokrasi semakin meningkat. Yanuk meyakini, keterlibatan masyarakat dalam pesta demokrasi tahun 2024 akan meningkat, seiring semakin gencarnya sosialisasi serta ramainya pemberitaan dari media massa.
“Dengan mendapat informasi yang semakin lengkap terutama melalui pemberitaan media massa, masyarakat juga akan semakin cerdas dalam berpolitik sehingga kualitas pemilihan umum akan semakin baik ke depan,”tutupnya. (Febry)






