
PADANG- Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengkonsultasikan
pengenaan pajak progresif dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam kunjungan studi komparatif terkait
harmonisasi peraturan pajak, Jumat (10/6/2022).
Kunjungan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu tersebut diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera
Barat Ali Tanjung didampingi anggota komisi, Muchlis Yusuf Abit. Sejumlah anggota DPRD Bengkulu yang
ikut dalam kunjungan tersebut diantaranya Erna Sari Dewi, Faizal Mardianto, Renjes Zhaitheddy, Sujono,
Ginadi Yunir, Zulaami Octarina, Yurman Hamedi, Tantawi Dali dan Sri Rezeki.
Ali Tanjung menjelaskan, kunjungan DPRD Bengkulu tersebut adalah terkait harmonisasi peraturan pajak. “Dalam pertemuan, yang paling mengemuka adalah pembahasan terkait pajak progresif penghasilan anggota DPRD, penghitungan, pemotongan, penyetoran serta pelaporannya. Ini menjadi bahasan menarik dalam pertemuan konsultasi harmonisasi peraturan pajak tersebut,” katanya.
Dia menerangkan, baik di Sumatera Barat maupun di Bengkulu sudah menerapkan pajak progresif sesuai
dengan RUU HPP pasal 17 ayat 1. “Namun dalam pertemuan tadi, pembahasan terkait itu adalah tentang
perbedaan besaran pajak progresif, ini yang menjadi kupasan dan konsultasi tersebut,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu menurut Ali Tanjung juga hadir dari Kanwil Pajak dan Inspektorat Daerah. Secara
umum, Ali Tanjung sudah memaparkan terkait pajak progresif yang dikenakan kepada pimpinan dan
anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Namun penjelasan lebih detail dijelaskan langsung oleh Kanwil Pajak Sumatera Barat supaya tidak salah
dalam memaparkan,” tutupnya. (Feb)






