
DHARMASRAYA- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari dan H. Arif Yumardi mengingatkan ketelitian dalam Daftar Informasi Publik (DIP). Ketelitian itu ditegaskan sebagai salah satu upaya mencegah timbulnya persoalan yang berpotensi menjadi sengketa dalam keterbukaan informasi publik.
Hal itu diingatkan Tanti dan Arif dalam penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dharmasraya, di Padang, Selasa (22/3/2022). Dua komisioner KI Sumatera Barat tersebut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan bertema Mekanisme Pemenuhan dan Penyusunan Informasi Publik.
Tanti menegaskan, DIP merupakan instrumen penting dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Penyusunannya merupakan salah satu fungsi penting PPID, sehingga perlu ketelitian dan kecermatan sehingga melahirkan DIP yang sesuai dengan klasifikasi yang diatur dalam undang-undang.
“DIP ini merupakan salah satu tugas dan fungsi penting bagi PPID, harus teliti agar melahirkan daftar informasi yang sesuai klasifikasi,” tegas Tanti.
Lebih lanjut, Arif Yumardi menambahkan, DIP sebagai wujud dari kesiapan PPID di badan publik untuk terbuka kepada masyarakat. Hal itu salah satu langkah yang harus dilakukan badan publik untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sengketa informasi muncul ketika badan publik tidak informatif sehingga hak masyarakat atau badan hukum tidak terpenuhi seperti amanah UU KIP tersebut,” kata Arif.
Dia melanjutkan, sengketa informasi bisa dimohonkan masyarakat kepada KI, setelah mekanisme permohonan di badan publik tersebut tidak terpenuhi. Permohonan sengketa informasi diproses oleh KI berdasarkan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Dharmasraya Rovanly Abdams menegaskan pentingnya optimalisasi peran PPID dalam menyampaikan program kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Ke depan kami akan menjalankan aplikasi Dharmasraya on click yang sudah disiapkan sehingga nantinya akses masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi,” kata Rovanly. (Febry)






