DPRD Sumbar Minta Pemprov Upayakan PTT Jadi P3K
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Minta Pemprov Upayakan PTT Jadi P3K

DPRD Sumbar Minta Pemprov Upayakan PTT Jadi P3K

Image

PADANG- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi memperjelas nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT). Upaya apa yang bisa dilakukan agar tenaga honorer tersebut bisa dijadikan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Persoalan itu diungkap Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (14/3/2022).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Maigus Nasir mempertanyakan terkait kejelasan nasib 70 orang berstatus PTT di lingkungan Pemprov, termasuk 16 orang di Sekretariat DPRD Provinsi.

“Apa kebijakan yang bisa diambil untuk 70 orang yang masih berstatus PTT itu, agar bisa dijadikan P3K,” kata Maigus dalam rapat tersebut.

Maigus mengharapkan, dengan rapat tersebut bisa mendapatkan solusi atas nasib PTT yang ada di lingkungan Pemprov Sumatera Barat itu. Dia berharap BKPSDM dapat memperjuangkan nasib PTT tersebut kepada pemerintah pusat untuk dijadikan P3K.

“Jika ada persoalan terkait kelengkapan persyaratan, dicari solusinya. Kita harus memikirkan nasib mereka yang sudah bekerja selama belasan tahun, kalau tidak bisa jadi ASN, minimal P3K sudah merupakan suaru kebahagiaan bagi PTT tersebut,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKPSDM Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri mengatakan, berdasarkan data per Maret 2022 jumlah PTT sebanyak 70 orang, tersebar di beberapa OPD.

Status kepegawaian berdasarkan aturan baru, terdiri dan ASN dan P3K. Untuk ASN diatur berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sedangkan P3K diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018.

“Sejak diberlakukan PP nomor 49 No 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer dan PTT,” papar Zakri.

“Bagi pegawai non ASN yang sudah bertugas di instansi pemerintah sebelum lahirnya PP tersebut, mereka masih tetap diberikan masa tugas paling lama 5 tahun, artinya pada November 2023 nanti masa tugasnya sudah berakhir,” tambahnya.

Zakri melanjutkan, pegawai non ASN tersebut, bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP tersebut. Diantaranya mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Upaya yang telah dilakukan, PTT dan tenaga honorer tersebut telah diupayakan untuk mengikuti seleksi CPNS dan P3K. Proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dalam perekrutan CPNS dan P3K. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply