Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sepakat Ranperda KIP Disetujui
  • Home
  • Berita
  • Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sepakat Ranperda KIP Disetujui

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sepakat Ranperda KIP Disetujui

Image

PADANG- Fraksi-draksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sepakatimenjadikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (KIP) menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan itu disampaikan fraksi-fraksi dalam pendapat akhir dalam rapat, Selasa (1/3/2022). Ranperda KIP merupakan Ranperda di luar Propemperda tahun 2022 yang pembahasannya sudah berjalan sejak akhir tahun 2021 lalu.

Fraksi-fraksi sepakat, Perda KIP sebagai instrumen penting dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Perda tersebut (jika disahkan) akan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam pelaksanaannya. Perda KIP akan menjadi penguat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Perda ini nantinya diharapkan menjadi penguat peran PPID, menjadi pedoman bagi badan publik dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar tersebut.

Fraksi Gerindra melihat, pemahaman badan publik terhadap keterbukaan informasi publik perlu lebih ditingkatkan lagi. Untuk itu, lahirnya Perda KIP diharapkan mampu memberikan penguatan sehingga PPID Utama dan PPID Pembantu di seluruh OPD semaki memahami hal tersebut.

Senada, Fraksi Demokrat juga mendorong agar Ranperda KIP dapat ditetapkan menjadi Perda. Juru Bicara Fraksi Demokrat H. M. Nurnas menegaskan, Ranperda KIP sudah mendesak untuk diperdakan karena akan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Nurnas yang merupakan salah seorang penggagas Ranperda KIP itu berpendapat, sebagian OPD masih belum memahami tugas dan kewenangan dalam hal keterbukaan informasi. Sehingga masih ada kesimpangsiuran informasi terhadap program dan kegiatan pemerintah daerah. Nantinya, dengan adanya Perda KIP, diharapkan pemahaman OPD terhadap keterbukaan informasi menjadi semakin baik.

“Diharapkan OPD semakin memahami sehingga informasi terutama yang berkaitan dengan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yqng dibutuhkan oleh masyarakat dapat terkola secara maksimal. Selain itu, Perda tersebut nantinya juga akan memberikan penguatan kepada Komisi Informasi terkait pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik,” tandasnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply