Pengamat: Serahkan Pengelolaan Migas Secara Penuh ke Pertamina
  • Home
  • Berita
  • Pengamat: Serahkan Pengelolaan Migas Secara Penuh ke Pertamina

Pengamat: Serahkan Pengelolaan Migas Secara Penuh ke Pertamina

Image

PADANG- Untuk mengatasi berbagai persoalan terkait bahan bakar minyak dan gas (migas), pengamat ekonomi konstitusi Defian Cory menyarankan agar pengelolaan secara penuh diserahkan kepada Pertamina.

Hal itu ditegaskan Defian Cory dalam Bincang Bincang Energi yang digelar Harian Singgalang, Rabu (23/2/2022). Menurut Defian, sesuai dengan UUD NRI 1945 sebagai konstusi tertinggi mengamanatkan, bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, paparnya, kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi adalah salah satu yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Penguasaan oleh negara, ujarnya harus mencakup kepada pengelolaan, sehingga hal itu harus ditangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini adalah PT Pertamina.

“Agar persoalan terkait BBM dan Gas ini bisa diatasi, solusinya adalah sepenuhnya diserahkan kepada PT Pertamina, mulai dari hulu hingga ke hilir, sehingga dipastikan sampai kepada masyarakat sesuai peruntukkannya,” bebernya.

Defian menambahkan, Pertamina sebagai BUMN memiliki kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO), tidak sekedar bisnis dengan orientasi keuntungan. Dengan demikian, Pertamina harus mengelola secara penuh minyak dan gas bumi dalam rangka memenuhi hak konstitusi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai perusahaan milik negara.

“Harusnya tidak boleh ada penguasaan pengelolaan oleh pihak swasta atau pun pihak lain dalam hal ini, seluruhnya diserahkan ke Pertamina sebagai badan usaha negara seperti amanah konstitusi,” ujarnya.

Defian menambahkan, posisi Pertamina saat ini, hanya sebagai trader. Tidak ada kewenangan dalam penentuan kuota kebutuhan BBM dan elpiji sedangkan amanat konstitusi menyebutkan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah melalui badan usaha negara.

“Mestinya di sini peran Pertamina itu bertanggung jawab dari hulu hingga ke hilir,” ujarnya.

Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina wilayah Sumatera Barat I Made Wira Pramarta menerangkan, kuota BBM dan gas elpiji bersubsidi untuk masing-masing daerah ditetapkan oleh BPH Migas berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.

“Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kuota, hanya menyalurkan berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas berdasarkan usulan pemerintah daerah,” ucapnya.

Wira menerangkan, pihaknya memastikan distribusi BBM dan elpiji tetap mengacu kepada kuota yang telah ditetapkan tersebut dan menjamin pasokan di setiap daerah berjalan lancar. Pihaknya juga tetap mempersiapkan langkah antisipasi jika terjadi gangguan dalam distribusi, termasuk juga lonjakan kebutuhan pada waktu tertentu.

Dia menyarankan, agar setiap daerah termasuk Sumatera Barat dalam hal pengusulan kuota BBM dan elpiji dapat juga memperhatikan fluktuasi atau lonjakan penggunaan BBM dan elpiji setiap tahun dengan menambah usulan sebagai upaya antisipasi.

Masih di kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Heri Martinus mengungkapkan, pengusulan kuota BBM dan elpiji bersubsidi didasari kepada realisasi penggunaan tahun sebelumnya dengan menambah usulan hingga 140 persen.

Sedangkan dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dilakukan secara terus menerus. Tindakan penimbunan ataupun cara-cara lainnya yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang melanggar hukum mendapatkan tindakan tegas.

“Dalam tahun 2022 ini saja sudah ada dua kasus tindakan penyalahgunaan yang kami tangani dan sudah lanjut ke proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Bincang- Energi tersebut digelar Harian Singgalang, dengan tema Energi Untuk Rakyat, Masih Adakah? Diskusi tersebut dihadiri oleh wartawan dari berbagai media massa dimoderatori Host Andahayani Yosef. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply