Kewenangan Pusat, KI Sumbar Tolak Gugatan LAI terhadap Dua BUMN
  • Home
  • Berita
  • Kewenangan Pusat, KI Sumbar Tolak Gugatan LAI terhadap Dua BUMN

Kewenangan Pusat, KI Sumbar Tolak Gugatan LAI terhadap Dua BUMN

Image

PADANG- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat memutuskan tidak bisa menerima permohonan sengketa informasi dengan Pemohon Leon Agusta Institute (LAI) dan Termohon PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang dan PT Bank Mandiri Cabang Padang.

Majelis Sidang KI Sumatera Barat (Sumbar) membacakan putusan sela terhadap dua permohonan sengketa informasi tersebut dalam sidang terpisah. Majelis berpendapat, permohonan tersebut bukan kewenangan KI Sumbar namun merupakan ranah KI pusat.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi pada perkaran sengketa informasi publik (SIP) antara LAI sebagai Pemohon dengan PT Asuransi Jasa Indonesia, Kamis (13/1/2022) pagi menyatakan tidak bisa menerima permohonan. Sengketa aquo merupakan kewenangan KI pusat.

“Majelis sidang dalam putusan sela menyatakan tidak bisa menerima permohonan dan sengketa aquo merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat,” kata Arif.

Dia menjelaskan, sengketa informasi antara Pemohon LAI dengan Termohon PT Asuransi Jasa Indonesia adalah terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR). Dari fakta dan dalil pada pemeriksaan awal majelis menyimpulkan bahwa empat item yang diperiksa, kompetensi, relatif dan kedudukan hukum (legal standing) Termohon tidak terpenuhi. Sedangkan kompetensi absolut dan legal standing pemohon serta jangka waktu terpenuhi.

“Berdasarkan pasal 36 ayat 1 dan 2 Perki I tahun 2013, satu tak terpenuhi maka majelis bisa menjatuhkan putusan sela,”ujar Arif yang didampingi anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.

Sementara perkara kedua antara LAI sebagai Pemohon dan PT Bank Mandiri Cabang Padang sebagai Termohon, majelis komisioner KI Sumbar diketuai Nofal Wiska dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi.

Dalam putusan sela terhadap sengketa tersebut, majelis komisioner KI Sumbar menyatakan tidak bisa menerima permohonan karena kompetensi relatif Komisi Informasi Sumbar tidak terpenuhi. Berdasarkan kepada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusat.

“Tidak bisa menerima permohonan sengketa yang diajukan Pemohon karena Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kompetensi relatif memeriksa dan memutus sengketa aquo. Kewenangan relatif di Komisi Informasi Pusat karena termohon adalah BUMN,” ujar Nofal usai sidang perkara nomor register 07/VII/KISB-PS/2021. tersebut. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply