JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 untuk sektor Industri Keuangan Nonbank (INKB). Kebijakan itu diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih berlangsung.
Melalui siaran pers yang diterima dari OJK, Jumat (7/1/2022), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan, perpanjangan tersebut dilakukan melalui Peraturan OJK nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB,” kata Wimboh.
Wimboh menerangkan, dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Kebijakan itu juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.
Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Peraturan baru tersebut juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun, dengan 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Terkait muatan POJK 30/2021, Wimboh menerangkan, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari POJK 14/2021 dan POJK 58/2020. Penyesuaian dan penyempurnaan itu antara lain mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala, mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan serta kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, dan lainnya. (*/Febry)






