
PADANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, indikasi kerugian masyarakat dari maraknya investasi ilegal selama sepuluh tahun terakhir mencapai Rp117,4 triliun. Indikasi jumlah kerugian tertinggi terjadi pada tahun 2011 yang mencapai Rp68,62 triliun.
Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yusri mengungkapkan indikasi tersebut dalam gathering bersama media dan protokol di kawasan Objek Wisata Lubuk Minturun, Padang, Rabu (8/12/2021).
“Dana yang berhasil dihimpun oleh pelaku investasi ilegal sejak tahun 2011 mencapai Rp117,4 triliun. Jumlah itu bisa diasumsikan sebagai kerugian masyarakat yang berinvestasi selama sepuluh tahun terakhir,” kata Yusri.
Dia mengungkap, masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal mencapai puluhan ribu orang. Kerugian tertinggi terjadi pada tahun 2011 dengan nilai Rp68,62 triliun. Kemudian, tahun 2012 sebesar Rp7,92 triliun, tahun 2014 sebesar Rp0,236 triliun, tahun 2015 sebesar Rp0,280 triliun.
Tahun 2016 menimbulkan kerugian naik lagi nenjadi Rp5,4 triliun, tahun 2017 sebesar Rp4,47 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp1,4 triliun. Tahun 2019 naik lagi menjadi Rp4 triliun.
Memasuki masa pandemi Covid-19, tahub 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal diperkirakan mencapai Rp5,9 triliun. Terakhir tahun 2021, kerugian diperkirakan sebesar Rp2,5 triliun.
Sementara itu, lanjutnya, untuk melindungi masyarakat dari tindakan merugikan akibar investasi ilegal, OJK bersama lintas lembaga negara telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Sejak tahun 2017, SWI telah mengambil tindakan terhadap ribuan entitas ilegal.
Yusri mengurai, tahun 2017 SWI menangani sebanyak 79 entitas investasi ilegal. Kemudian tahun 2018 menangani 106 entitas investasi ilegal dan 404 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending (P2PL).
Tahun 2019 kembali ditangani sebanyak 442 entitas investasi ilegal serta 1. 493 fintech P2PL. Berlanjut tahun 2020 ditangani sebanyak 347 investasi ilegal dan 1.025 entitas P2PL. Terakhir, tahun 2021 ditangani sebanyak 83 entitas investasi ilegal dan 592 entitas P2PL.
“Sejak 2018 sampai 2021 Satgas telah menindak sebanyak 3.541 entitas peer to peer lending,” sebut Yusri.
Sekilas kondisi di Sumbar, dia mengungkap tahun 2021 juga ada penindakan terhadap satu kasus penawaran investasi ilegal dengan modus usaha konveksi di wilayah Bukittinggi. Selain itu, juga telah menerima sebanyak 29 pertanyaan dan informasi dari masyarakat terkait investasi dan 320 pertanyaan dan informasi terkait fintech P2PL.
Yusri menambahkan, penyebab utama dari munculnya entitas investasi dan P2PL ilegal berasal dari faktor pelaku dan juga dari sisi masyarakat. Dari sisi pelaku, faktornya antara lain kemudahan dalam membuat aplikasi, website dan penawaran melalui media sosial. Kemudian, banyak server berada di luar negeri.
Sedangkan dari sisi masyarakat, dia mengungkap ada dua faktor utama. Pertama, tergiur dengan penawaran investasi berbunga tinggi dan kedua belum paham investasi.
Menurut Yusri, edukasi dan sosialisasi terus diberikan kepada masyarakat. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan menjanjikan bunga yang tidak wajar.
“Kuncinya teliti, legal dan logis. Teliti legalitas perusahaannya dan pastikan logis dalam menawarkan bunga,” ucapnya.
Kemudian, untuk pinjaman online (pinjol), Yusri menyarankan, pastikan pinjolnya berizin dan terdaftar di OJK. Kemudian, jumlah pinjaman harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar serta digunakan untuk kebutuhan produktif.
“Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan juga adalah memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko dari pinjaman tersebut,” tutupnya. (Febry)






