JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Task Force (Gugus Tugas) Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagai upaya mewujudkan pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan.
Dalam siaran pers yang diterima Selasa (5/10/2021) malam, Gugus tugas atau di dalam siaran pers itu disebutkan Task Force tersebut sekaligus sebagai bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Kick Off Meeting Task Force Keuangan Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (5/10/2021) menjelaskan bahwa gugus tugas bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi SJK untuk membangun ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia. Termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.
“OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh.
Sebelumnya OJK telah menerbitkan Roadmap (peta jalan) Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025). Peta jalan tersebut sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia yang berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.
Dalam proses pembentukan gugus tugas, OJK melibatkan seluruh SJK baik perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Hal itu didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) telah menjadi perhatian global dan nasional.
Keanggotaan gugus tugas atau task force tersebut terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan. Mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB.
Rinciannya, dari perbankan ada 13 bank umum nasional konvensional dan syariah. Dari pasar modal ada 7 emiten, 5 perusahaan efek dan 3 manajer investasi. Kemudian dari IKNB ada 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial.
Wimboh menambahkan, gugus tugas atau Task force Keuangan Berkelanjutan OJK itu juga diharapkan bisa mempercepat respon terhadap berbagai perkembangan isu tersebut di tingkat internasional. Seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow akhir Oktober mendatang.
Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Termasuk komitmen dari industri keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi yang hadir dalam pertemuan itu menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk gugus tugas keuangan berkelanjutan tersebut.
“Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” katanya.
Sejalan dengan hal itu, saat ini penyaluran kredit kepada sektor energi terbaru dan terbarukan Bank Mandiri telah memiliki share sebesar 21 persen dari total kredit di sektor energi atau sudah tumbuh 18 persen dalam lima tahun terakhir.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan dan inisiatif yang dilakukan OJK terkait keuangan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang telah membuat roadmap keuangan berkelanjutan 2021 – 2025 yang merupakan fase kedua dan juga insiatif lainnya melalui penerbitan POJK serta hari ini dengan pembentukan task force keuangan berkelanjutan,” katanya.
Direktur Manajemen Risiko PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Faaris Pranawa juga mengapresiasi upaya OJK dalam pembentukan gugus tugas sebagai upaya untuk menyeragamkan pemahaman akan keuangan berkelanjutan.
“Kami senang sekali bisa hadir, karena menunjukkan leadership OJK untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan ini sangat dibutuhkan, sehingga ke depan kita memiliki bahasa yang sama,” kata Faaris.
Untuk memantapkan langkah ke depan, OJK menetapkan empat langkah strategis penerapan prinsip keuangan berkelanjutan yang efektif dalam menangani isu-isu terkait iklim. Empat langkah tersebut adalah, penyelesaian taksonomi hijau. Kedua, mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim.
Ketiga, mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible. Serta keempat meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholder. (*/Febry)






