
SAWAHLUNTO – Dua orang pemuda tanggung diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto Jumat (1/10/2021) malam. Mereka ditangkap karena mencuri kotak amal di Masjid
Al Mujahidin Desa Kolok Mudik Kecamatan Barangin.
Dua remaja tersebut, JW (16) dan RD (16) yang merupakan warga Talawi, berhasil ditangkap lantaran aksi mereka saat menggondol kotak amal masjid tertangkap kamera pengawas yang terpasang di masjid tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto Iptu Roy Suganda Putra
Sinurat menerangkan, penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari penjaga Masjid Al Mujahidin tentang aksi pencurian kotal amal pada Jumat (1/10) pagi sekitar pukul 04.20 Wib.
“Aksi ke dua pelaku terekam CCTV (kamera pengawas) yang terpasang di masjid tersebut. Dari rekaman kamera, waktu kejadian sekitar pukul 04.02 Wib,” kaga Roy Suganda, Sabtu (2/10).
Berbekal rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya, sekitar pukul 22.15 Wib, keduanya berhasil ditangkap di Dusun Binasi, Desa Talawi mudik
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku dan menyerahkan uang sisa hasil
pencurian sebanyak Rp1.232.000. Pelaku juga menunjukkan sebuah kotak amal milik Masjid Al Mujahidin dan dijadikan sebagai barang bukti.
Saat ini, ke dua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti lainnya diantaranya sehelai kain sarung, satu unit sepeda motor, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan lainnya. (Tumpak)





