
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan (POJK) terkait bank umum dan produk-produk perbankan tahun 2021 ini. Dua POJK tersebut adalah POJK nomor 12 dan POJK nomor 13 tahun 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam webinar yang digelar Rabu (8/9/2021) menjelaskan, dua peraturan tersebut dilahirkan sebagai penyesuaian payung pengaturan bagi bank dalam dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital maupun pendirian bank digital.
“Jadi lebih kepada pengaturan digital sebetulnya, baik itu transformasi dan akselerasi bank dan produk-produknya maupun pendirian bank digital mesti ada payung ketentuan yang jelas dan memastikan layanan digital mematuhi prinsip-prinsip perbankan,” kata Wimboh.
Dia menegaskan, POJK tersebut dilahirkan untuk mendorong percepatam transformasi digital sektor perbankan yang memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristyana dalam webinar tersebut menambahkan, latar belakang dilahirkannya POJK tersebut. Menurutnya, mencermati dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan serta ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan ke depan, perlu adanya perubahan ekosistem industri perbankan secara kelembagaan.
“Agar dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, efisien dan berdaya saing global, adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat serta kontributif bagi perekonomian nasional,” kata Heru.
Dia menerangkan, pesatnya perkembangan trknologi informasi, ditambah lagi situasi pandemi Covid-19 serta perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat harus dijawab dengan regulasi yang memberi kepastian hukum. Selain itu, juga memedomani arah perizinan yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ini yang mendorong percepatan transformasi bank menghadapi era digital 4.0. Selain itu juga selaras dengan pencapaian arah kebijakan OJK 2021-2025 yaitu akselerasi transformasi digital,” papar Heru.
Dia menegaskan, transformasi digital perbankan akan mendorong efisiensi ekonomi. Digitalisasi perbankan akan meningkatkan efisiensi operasional perbankan. Kemudian juga untuk pemberdayaan bank-bank skala kecil dan peningkatan inklusi keuangan.
“Digitalisasi perbankan akan meningkatkan inklusi keuangan sebab jangkauan lebih luas serta proses lebih cepat,” sebutnya.
POJK 12 dan POJK 13 tahun 2021 menurut Heru sekaligus untuk meningkatkan konektivitas dan kolaborasi perbankan. Memberi ruang bagi bank untuk semakin ter-interkoneksi sehingga mempercepat terbentuknya ekosistem ekonomi digital yang mapan di Indonesia.
Dalam webinar tersebut, Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristyana bergantian saling melengkapi dalam memaparkan dua POJK tersebut. Mulai dari latar belakang, pokok-pokok pengaturan bank dan produk-produk digital perbankan.
Dalam webinar tersebut, juga membahas tentang perpanjangan pemberlakuan POJK nomor 48 tahun 2020. POJK tersebut berkaitan dengan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. POJK nomor 48/ 2020 merupakan perubahan dari POJK nomor 11 tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha. Berlaku bagi seluruh perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Menurut Wimboh Santoso, perpanjangan itu dilandasi oleh perbaikan kinerja perbankan, seperti pertumbuhan positif kredit dan Loan of Risk yang menurun meskipun Non Performing Loan (NPL) sedikit meningkat. (Febry)






