Harus Dipandang Sebagai Kebutuhan Negara, Alirman Sori Desak Pengesahan RUU Kamnas
  • Home
  • Berita
  • Harus Dipandang Sebagai Kebutuhan Negara, Alirman Sori Desak Pengesahan RUU Kamnas

Harus Dipandang Sebagai Kebutuhan Negara, Alirman Sori Desak Pengesahan RUU Kamnas

Image
Dr. H. Alirman Sori, Anggota DPD RI Dapil Sumbar. (ist)
Dr. H. Alirman Sori, Anggota DPD RI Dapil Sumbar. (ist)

JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) segera dibahas dan disahkan. RUU tersebut harus dipandang sebagai kebutuhan negara, dan sangat dibutuhkan dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang semakin kompleks.

Hal itu ditegaskan Alirman Sori, Jumat (3/9/2021). Menurutnya, RUU Kamnas perlu didorong mengingat konstelasi ancaman global, nasional maupun regional.

“Kompleksitas ATHG ke depan sangat membutuhkan kehadiran UU Kamnas. Ini sangat mendesak terutama dalam menghadapi ancaman nasional, regional maupun global,” tegas senator yang baru saja menyelesaikan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tersebut.

Anggota perwakilan daerah asal Sumatera Barat itu menegaskan, RUU Kamnas harus dipandang sebagai kebutuhan negara. Bukan kebutuhan institusi, sebab penguatan sistem keamanan nasional harus dilakukan dengan regulasi yang kuat pula.

Alirman Sori menambahkan, RUU Kamnas harus dibahas dengan hati-hati. Pasal demi pasal harus memuat kepentingan nasional dan rakyat sebagai sebuah negara yang berdaulat.

“Jangan sampai ada pasal yang akan menimbulkan kontroversi, harus memuat sebesar-besarnya kepentingan negara dan rakyat,” tegasnya.

Senator asal Ranah Minang itu mengingatkan, kehadiran sebuah undang-undang harus menjadi regulasi yang benar-benar memperkuat sistem bernegara. Demikian juga halnya UU Kamnas, hendaknya menjadi aturan yang benar-benar melindungi negara dan rakyat Indonesia. (*)

Berita Terkait

Leave a Reply