Agustus 2021, Penurunan Tarif Angkutan Udara Ikut Sumbang Deflasi di Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Agustus 2021, Penurunan Tarif Angkutan Udara Ikut Sumbang Deflasi di Sumbar

Agustus 2021, Penurunan Tarif Angkutan Udara Ikut Sumbang Deflasi di Sumbar

Image

PADANG- Sumatera Barat kembali mengalamo deflasi pada Agustus 2021. Berdasarkan berita resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) umum pada Agustus 2021 tercatat mengalami deflasi sebesar -0,13 persen month to month (mtm).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat Wahyu Purnama A menyebutkan, realisasi deflasi pada Agustus 2021 lebih rendah dibandingkan realisasi Juli 2021 yang deflasi sebesar -0,09 persen (mtm).

“Pada Agustus kembali mengalami deflasi meskipun lebih rendah dibanding bulan Juli,” kata Wahyu, Jumat (3/9/2021).

Dia menyebutkan, salah satu kelompok yang menyumbangkan deflasi adalah transportasi yang mengalami deflasi -0,76 persen (mtm) dan memberikan andil sebesar persen -0,11 persen (mtm).

“Pada kelompok transportasi, penurunan tarif angkutan udara memberikan sumbangan deflasi sebesar -0,10 persen (mtm),” sebut Wahyu.

Dia menerangkan, angkutan udara kembali mengalami penurunan tarif yang terjadi sejak bulan Juni 2021. Penurunan disebabkan oleh rendahnya aktivitas penerbangan dan mobilitas penumpang di Sumatera Barat.

“Adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali dan PPKM lokal di beberapa wilayah di Indonesia yang berada pada zona merah, termasuk di Sumatera Barat menyebabkan penurunan tarif angkutan udara lebih lanjut oleh maskapai penerbangan,” lanjut Wahyu.

Kelompok lain yang mengalami deflasi yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan nilai deflasi -0,10 persen (mtm) serta kelompok pendidikan dengan nilai deflasi sebesar -0,49 persen (mtm) dengan andil kedua kelompok sebesar -0,03% (mtm).

“Sementara itu, kelompok lain tercatat mengalami inflasi yang rendah dan stabil dengan rata-rata andil inflasi kelompok pada Agustus 2021 sebesar 0,00 persen (mtm) hingga 0,01 persen (mtm),” ujarnya.

Wahyu menguraikan, secara spasial, pada Agustus 2021, Kota Padang mengalami deflasi sebesar -0,10 persen (mtm), atau lebih rendah dibandingkan Juli 2021 yang deflasi sebesar -0,09 persen (mtm). Kemudian Kota Bukittinggi mengalami deflasi sebesar -0,27 persen (mtm), juga lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar -0,03 persen (mtm).

Kota Padang dan Kota Bukittinggi masing-masing berada pada peringkat ke-14 dan ke-7 deflasi terdalam dari total 19 kota yang mengalami deflasi di Kawasan Sumatera. Sementara itu secara nasional, Kota Padang dan Bukittinggi menjadi peringkat ke-41 dan ke -18 dari total 56 kota yang mengalami deflasi di Indonesia.

Secara tahunan, inflasi Agustus 2021 tercatat sebesar 1,59 persen (year on year/yoy). Menurun bila dibandingkan dengan realisasi Juli 2021 yang sebesar 1,79 persen (yoy).

Sementara itu, secara tahun berjalan (year to date/ytd), Januari sampai dengan Agustus 2021 Sumatera Barat mengalami deflasi sebesar -0.15 persen (ytd). Menurun dibandingkan realisasi Juli 2021 yang deflasi sebesar -0.02 persen (ytd). Realisasi inflasi tahun berjalan Agustus 2021 ini tercatat lebih rendah dibandingkan Agustus 2020 yang inflasi sebesar 0,36 persen (ytd).

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Barat secara aktif melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi di daerah. Terutama dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.

Kegiatan pengendalian tersebut antara lain melakukan monitoring pasokan dan harga secara rutun, meningkatkan peran Bulog, monitoring harga dan pasokan Meningkatkan peran BULOG dalam menyerap hasil panen padi/beras dari petani di tengah panen raya di Sumatera Barat; 3) Monitoring harga dan pasokan day old chicken (DOC) di tingkat peternak serta melakukan koordinasi dan sharing session program unggulan TPID pada Capacity Building TPID se-Sumbar.

Wahyu berharap, ke depan, sinergi dan koordinasi TPID provinsi dan TPID kabupaten/kota di Sumatera Barat dengan pemerintah pusat dapat terus ditingkatkan dalam rangka pengendalian inflasi daerah terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. (*/Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply