SAWAHLUNTO- Ketua Divisi Advokasi dan Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sawahluto Boy Purbadi mengungkap, sejak awal tahun 2021 telah terjadi sedikitnya 12 kasus kekerasan terhadap anak.
Dia mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi tersebut. Kasus kekerasan yang menimpa anak-anak tersebut didominasi oleh tindak pidana kekerasan seksual.
“Sangat memprihatinkan memang, tapi bagaimanapun ini merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak bisa tugas berat ini hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum,” kata Boy, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, mewujudkan perlindungan anak membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur. Baik dari pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan lingkungan.
“Bahkan media massa pun harus ikut dalam menumbuhkan kesadaran, sikap, kebiasaan, dan budaya agar dalam kebijakan dan pelayanan selalu mengedepan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang ditindak lanjuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah direvisi dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aturan tersebut kembali direvisi melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang tersebut mengandung amanah yang sangat besar dalam pemenuhan hak-hak anak. Baik hak anak secara umum, termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam UU Perlindungan Anak selain mengatur tentang hak-hak anak, juga mengatur peran atau kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga.
“Perlindungan anak dimaksud menjadi kewajiban pihak terkait yang meliputi kewajiban negara atau pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24,”paparnya.
Kewajiban orang tua, lanjutnya diatur dalam pasal 26 UU tersebut. Termasuk juga kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak. Perlindungan dapat dilaksanakan melalui peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dimaksud dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak,”lanjutnya.
Boy menegaskan, butuh komitmen bersama dari semua pihak untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Tanggung jawab tersebut tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah dan pemerintah daerah saja.
“Keterlibatan masyarakat dan orang tua sangat diperlukan sehingga ada rasa tanggung jawab secara kolektif. Karena bagaimanapun orang tua dan rumah adalah tempat yang paling aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak,” sebutnya. (Tumpak)





