
PADANG- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus kepada para pemangku kepentingan pasar modal terutama kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat. Stimulus tersebut diberikan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah PT BEI Sumatera Barat Early Saputra menyampaikan hal itu, meneruskan siaran pers BEI pusat, Jumat (27/8/2021).
“BEI bersama OJK telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19,” sebut Early.
Dia menjelaskan, tujuan dari stimulus tersebut adalah untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Selain itu juga diharapkan dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19.
Dia menerangkan, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan.
“Biaya pencatatan saham dan saham tambahan dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat,” ujarnya.
Menurut Early, ketentuan pemberian stimulus berupa pemotongan biaya tersebut diatur, pertama untuk Biaya Pencatatan awal saham diatur dalam Ketentuan VII.2.1. Lampiran Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Kemudian Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Kedua, Biaya Pencatatan saham tambahan diatur dalam Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Serta Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Menurut Early, kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan
Saham Tambahan. Kebijakan itu akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang,” sebutnya.
Early menegaskan, BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan
memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia. Serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional. (Febry/*)






