Wali Kota Terbitkan Edaran, Aparatur Pemko Sawahlunto Wajib Vaksin
  • Home
  • Berita
  • Wali Kota Terbitkan Edaran, Aparatur Pemko Sawahlunto Wajib Vaksin

Wali Kota Terbitkan Edaran, Aparatur Pemko Sawahlunto Wajib Vaksin

Image

SAWAHLUNTO- Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Kepala Kesbang PBD Kota Sawahlunto Adri Yusman menyebutkan, SE nomor 360/200/BKP-PBD/SWL/2021 itu memuat tentang pelaksanaan vaksinasi bagi Aparatus Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil daerah (CPNSD) pemko Sawahlunto dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.

“ Jadi seluruh ASN, CPNSD, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer harus divaksin Covid-19,” kata Adri Yusman Jumat (23/7/2021)

Adri Yusman menegaskan, apabila tidak mematuhi SE tersebut, ASN dan PTT akan dikenai sanksi tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dibayarkan. Bagi pegawi berstatus CPNSD, tidak diberikan rekomendasi mengikuti Pendidikan Latihan Pra Jabatan sebagai syarat menjadi ASN.

Dia menambahkan, ketentuan di dalam edaran tersebut dikecualikan bagi ASN, PTT dan CPNSD yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid. Pengecualian itu berlaku dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Menurutnya, SE itu dimaksudkan sebagai upaya menjadikan seluruh aparatur pemerintah menjadi garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19. Menjadi motivator bagi masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan program vaksinasi. (Tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply