Pertimbangkan Masukan MUI Sumbar, Peniadaan Aktivitas di Rumah Ibadah Dibatalkan
  • Home
  • Berita
  • Pertimbangkan Masukan MUI Sumbar, Peniadaan Aktivitas di Rumah Ibadah Dibatalkan

Pertimbangkan Masukan MUI Sumbar, Peniadaan Aktivitas di Rumah Ibadah Dibatalkan

Image
Rakor gubernur bersama wali kota yang terkena penerapan PPKM, Rabu (7/7/2021). (ist)
Rakor gubernur bersama wali kota yang terkena penerapan PPKM, Rabu (7/7/2021). (ist)

PADANG- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di empat kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak memasukkan peniadaan aktivitas di rumah ibadah. Keputusan itu diambil setelah gubernur dan empat wali kota mendengarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gubernur Sumbar Mahyeldi usao rapat koordinasi dengan empat kepala daerah yang terkena penetapan PPKM, Rabu (7/7/2021) menyampaikan hal itu.

“Setelah mendengarkan masukan dari MUI, kegiatan di rumah ibadah tidak jadi ditiadakan. Namun yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan,” kata Mahyeldi.

Rakor tersebut dihadiri oleh empat wali kota yang terkena penerapan PPKM, yaitu Kota Padang, Bukittinggi, Padangpanjang dan Kota Solok. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mahyeldi menambahkan, pengurus masjid dan musala perlu melengkapi dengan fasilitas penunjang protokol kesehatan. Serta melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh jamaah disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Sementara, menyambut salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, pembagian daging diantar ke rumah warga untuk menghindari terjadinya antrean yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Itu permintaan dari MUI. Jadi aktivitas di rumah ibadah tetap bisa dilakukan. Untuk pelaksanaan salat Idul Adha, kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Mahyeldi.

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar menyatakan menolak kalau aktivitas di rumah ibadah ditiadakan di daerah PPKM Mikro. Sikap tersebut sudah menjadi kesepakatan dalam rapat Dewan Pimpinan MUI Sumbar.

“MUI menyatakan tidak setuju kalau kegiatan beribadah di daerah PPKM ditiadakan. Ini bisa menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan kegiatan keagamaan. Aktivitas di rumah ibadah tetap dilaksanakan, salat Idul Adha tetap dilaksanakan. Kita (MUI) setuju kalau yang diketatkan adalah penerapan protokol kesehatan,” tegas Gusrizal.

Dia menyebutkan, akan menyusun formulasi agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik tanpa menghentikan kegiatan di rumah ibadah. MUI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mensinergikan hal itu dan memastikan aktivitas dapat berjalan dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dia menegaskan, akan ada jalan untuk melakukan antisipasi terhadap kemungkinan penyebaran Covid-19 tanpa harus meniadakan kegiatan.

Demikian juga dengan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Pihak panitia akan diberi arahan bagaimana mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan.

Pemerintah pusat menetapkan empat daerah di Sumbar terkena penerapan PPKM Mikro dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Aturan pelaksanaan PPKM tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut, antara lain mengatur sistem masuk kerja pegawai perkantoran maksimal 25 persen, sisanya bekerja dari rumah. Juga mengatur pelayanan di rumah makan dan restoran, pusat perbelanjaan hanya dibolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, seluruh objek wisata di daerah PPKM ditutup, belajar mengajar 100 persen dalam jaringan (daring/ belajar dari rumah), serta meniadakan aktivitas di rumah ibadah. PPKM diterapkan mulai tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021, seiring dengan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Ada 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang terkena PPKM, termasuk empat kota di Sumbar. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply