
SAWAHLUNTO-Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan, PT Lembu Betina Subur (LBS) telah dinyatakan pailit berdasarkan audit akuntan publik pada tahun 2016. Perusahaan tersebut merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) daerah itu.
Hal ini disampaikan Deri Asta dalam rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Senin
(5/7/2021) beragendakan mendengarkan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota
Sawahlunto Eka Wahyu itu, Deri Asta menjelaskan, setelah dinyatakan pailit, akan dilakukan pembubaran terhadap perusahaan tersebut.
“Untuk pembubaran harus ada kajian dari tim independen terkait nilai aset dan hutang perusahaan,” katanya.
Setelah itu, lanjut Deri, juga akan dilakukan kajian yang kan melibatkan Kanwil Kemenkum HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dipaparkan Deri Asta berkaitan dengan adanya pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap kondisi BUMD tersebut. Salah satunya dari Iwan Kurniawan, anggota Fraksi PPP, Demokrat dan
Perindo. Dalam pandangan umum fraksinya, Iwan mempertanyakan kondisi PT LBS yang tidak produktif lagi.
PT LBS merupakan BUMD milik Pemko Sawahlunto. Bergerak di bidang usaha peternakan sapi potong dengan penyertaan modal pemerintah sekitar Rp3 miliar. Didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto nomor 6 tahun 2006.
Dalam beroperasi, PT LBS
menggandeng PT Lembu Jantan Perkasa. Memiliki lahan sekitar 25 hektare dengan 200 ekor indukan sapi bunting berumur 2 hingga 2,5 tahun di awal operasi.
Namun, prospek usaha PT LBS tidak berkembang baik. Pemko Sawahlunto pernah mencoba upaya penyehatan perusahaan dengan menyuntikkan lagi dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar pada tahun 2013. Upaya penyelamatan tersebut juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya dinyatakan pailit berdasarkan audit akuntan publik pada tahun 2016. (Tumpak)





