PADANG- Penurunan harga karena melimpahnya pasokan cabai merah dan bawang merah menjadi salah satu faktor penyebab deflasi di Sumatera Barat (Sumbar) pada Juni 2021. Selain itu, kelompok transportasi juga ikut andil dalam menyumbang deflasi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumbar Wahyu Purnama A, mengungkap berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, Indeks Harga Konsumen (IHK) Sumbar pada Juni 2021 mengalami deflasi sebesar -0,17 persen.
“Pada Juni, Sumbar mengalami deflasi -0,17 persen, menurun dibanding bulan Mei yang mengalami inflasi sebesar 0,19 persen (month to month/ mtm),” kata Wahyu melalui siaran pers yang diterima padang media, Jumat (2/7/2021).
Deflasi Sumbar pada Juni 2021 terutama disumbang oleh deflasi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau dengan nilai deflasi sebesar -0,75 persen (mtm) dan andil -0,23 persen (mtm).
Deflasi pada kelompok tersebut, terang Wahyu, disebabkan oleh penurunan harga pada komoditas cabai merah, bawang merah, dan jeruk. Bawang merah menyumbang deflasi sebesar -0,22 persen, bawang merah -0,08 persen dan jeruk -0,02 persen (mtm).
“Komoditas cabai merah dan bawang merah tercatat mengalami penurunan harga, karena melimpahnya pasokan pascapanen raya di wilayah Sumbar dan kecukupan pasokan dari luar daerah. Sementara komoditas jeruk mengalami penurunan harga akibat kecukupan pasokan dan relatif stabilnya permintaan,” ujarnya.
Kelompok transportasi juga turut mengalami deflasi pada Juni 2021 dengan nilai deflasi sebesar -0,32 persen (mtm) dan andil -0,05 persen (mtm). Deflasi pada kelompok transportasi disebabkan oleh penurunan tarif angkutan udara dengan andil deflasi -0,07 persen (mtm) dan penurunan tarif angkutan antar kota dengan andil deflasi sebesar -0,02 persen (mtm).
Deflasi lebih lanjut tertahan oleh inflasi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan nilai inflasi sebesar 0,70 persen (mtm) dan andil 0,04 persen (mtm). Disumbang oleh kenaikan harga komoditas emas perhiasan dengan andil inflasi sebesar 0,03 persen (mtm).
“Emas perhiasan kembali mengalami kenaikan harga yang disebabkan oleh kenaikan harga emas global yang saat ini tercatat mengalami tren kenaikan sejalan dengan masih belum pulihnya perekonomian global akibat pandemi Covid-19,” sebutnya.
Secara spasial, sebut Wahyu, pada Juni 2021 Kota Padang mengalami deflasi sebesar -0,16 persen (mtm). Menurun dibandingkan Mei 2021 yang mengalami inflasi sebesar 0,19 persen (mtm).
Realisasi inflasi Kota Padang menjadikannya kota dengan nilai deflasi terdalam ke-7 dari 14 kota yang mengalami deflasi di Sumatera serta menjadi peringkat ke-36 dari 56 kota deflasi di tingkat nasional.
Sejalan dengan itu, pada Juni 2021 Kota Bukittinggi tercatat deflasi sebesar -0,26 persen (mtm). Menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami inflasi sebesar 0,26 persen (mtm).
Secara regional kawasan Sumatera, Kota Bukittinggi berada pada urutan ke-4 dari 14 kota yang mengalami deflasi dan menduduki peringkat ke-22 deflasi terdalam dari 56 kota yang mengalami deflasi secara nasional.
Secara tahunan, inflasi Sumbar pada Juni 2021 tercatat sebesar 1,74 persen (year on year/ yoy). Relatif tetap jika dibandingkan dengan realisasi Mei 2021 yang sebesar 1,74 persen (yoy).
Sementara secara tahun berjalan Januari s.d Juni 2021 inflasi tercatat sebesar 0,07 persen (year to date/ ytd). Menurun dibandingkan realisasi Mei 2021 yang inflasi sebesar 0,24 persen (ytd).
“Realisasi ini tercatat lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi tahun berjalan pada Juni 2020 yang sebesar 0,44 persen (ytd),” ulas Wahyu.
Wahyu menambahkan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumbar secara aktif telah melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi di daerah. Terutama dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.
TPID provinsi telah berkoordinasi dengan TPID kabupaten/ kota untuk menindaklanjuti Early Warning System (EWS) dari Kementerian Pertanian terutama untuk komoditas cabai dan bawang. Berbagai langkah mitigasi surplus produksi yang dapat dilakukan antara lain mendorong penyimpanan, tunda jual, pengelolaan pascapanen dan sebagainya.
“Ke depan, diharapkan sinergi dan koordinasi TPID provinsi, TPID kabupaten/ kota dengan pemerintah pusat dapat terus ditingkatkan dalam rangka pengendalian inflasi daerah terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” tutupnya. (*/Febry)






