Menilik Wakaf Uang dan Potensinya di Indonesia
  • Home
  • Artikel
  • Menilik Wakaf Uang dan Potensinya di Indonesia

Menilik Wakaf Uang dan Potensinya di Indonesia

Image
freepik.com
freepik.com

Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia karena dianggap lebih mudah dalam syarat dan tata caranya. Uang hasil wakaf akan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat. Nah untuk lebih lengkapnya mengenai bagaimana potensi dan pemanfaatan wakaf uang di Indonesia, yuk simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Wakaf Uang

Wakaf uang atau cash waqf adalah jenis wakaf yang menggunakan uang tunai. Di Indonesia wakaf uang telah diatur dalam fatwa MUI nomor 2 Tahun 2002 dan juga UU No. 41 tahun 2004 yang dimana kedua peraturan ini menyebutkan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh.

Potensi dan Pemanfaatan Wakaf Uang di Indonesia

Wakaf uang di Indonesia digunakan untuk kepentingan bersama. Selain itu, wakaf uang juga disalurkan untuk sektor sosial seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.

Pada 25 Januari 2021 lalu,  telah diresmikan gerakan bernama Gerakan Nasional Wakaf Uang atau GNWU yang bertujuan untuk meluaskan dan memodernkan pelaksanaan wakaf di Indonesia. Dengan adanya gerakan ini dianggap sebagai penanda adanya transformasi dan penyaluran wakaf uang yang lebih besar.

Gerakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 yang mengatur tentang wakaf di Indonesia. Skema dari adanya gerakan inipun dipercaya akan berdampak sangat besar bagi kesejahteraan umat, karena diyakini mampu memperluas modal syariah, menguatkan biaya aset wakaf produktif, menggerakan ekonomi syariah, hingga mendukung pelaksanaan program sosial.

Dalam penyaluran dan pengelolaan wakaf uang di Indonesia, ada Badan Wakaf Indonesia yang dibentuk khusus guna mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI memiliki beberapa tugas penting di antaranya; membina nazhir serta melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)

Anda bisa menggunakan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang saat ingin berwakaf uang secara offline maupun online. Nominal wakaf uang yang Anda berikan akan disalurkan ke 25 LKS PWU dan akan dikelola oleh Nazhir, diantaranya.

  1. Bank Muamalat Indonesia
  2. Bank Syariah Indonesia
  3. BTN Syariah
  4. Bank DKI Syariah
  5. BJB Syariah
  6. Bank CIMB Niaga Syariah
  7. Bank Mega Syariah
  8. Panin Bank Syariah
  9. Bank Syariah Bukopin
  10. BPRS HIK
  11. BPD Jogja Syariah
  12. BPD Kalbar Syariah
  13. BPD Jateng Syariah
  14. BPD Jatim Syariah
  15. BPD Sumut Syariah
  16. Bank Sumsel Babel Syariah
  17. BPD Kepri Riau Syariah
  18. Bank Kalsel Syariah
  19. Bank Danamon Unit Usaha Syariah
  20. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
  21. Bank Permata Unit Usaha Syariah
  22. BPRS Al Salam
  23. BPRS Bina Rahmah
  24. BPRS Mitra Usaha Amal Mulia
  25. BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)

Nah itulah sekilas informasi  mengenai wakaf uang di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap lainnya, Anda bisa berkunjung dan follow Instagram Literasi Zakat Wakaf @literasizakatwakaf atau subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf karena di akun tersebut Anda akan menemukan berbagai pengetahuan lengkap mengenai Zakat dan Wakaf. Semoga membantu. (*)

Berita Terkait

Leave a Reply