P2TPSA Dampingi Korban Pencabulan Oknum Ketua DPC PPWI Sawahlunto
  • Home
  • Berita
  • P2TPSA Dampingi Korban Pencabulan Oknum Ketua DPC PPWI Sawahlunto

P2TPSA Dampingi Korban Pencabulan Oknum Ketua DPC PPWI Sawahlunto

SAWAHLUNTO – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPSA) Kota Sawahlunto memberikan pendampingan kepada AO (17), korban pencabulan oknum Ketua DPC PPWI Kota Sawahlunto ZZE (45) dan rekannya AM (24).

Ketua P2TPSA Sawahlunto Neldaswenty menerangkan, pendampingan telah dilakukan sejak kasus tersebut masuk ke ranah hukum.

“Kami telah melakukan pendampingan sejak awal kasus ini masuk ke ranah hukum. Saat pemeriksaan di Mapolres dan keperluan penyidikan, korban selalu didampingi P2TPSA dan Psikiater dan berkoordinasi dengan penyidik,” kata Neldawesty, Selasa (15/6/2021).

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi korban sampai akhir proses hukum dan mendapatkan keputusan hukum seadil-adilnya. Selain itu, korban juga akan didampingi psikiater dalam rangka konseling memulihkan kepercayaan diri korban yang masih di bawah umur.

Sebelumnya, korban AO mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh ZZE dan AM. Para pelaku ditangkap di sekretariat DPC PPWI Kota Sawahlunto di Talawi pada Rabu 5 Mei 2021 lalu.

Dalam pemeriksaan, kepada penyidik ZZE mengakui perbuatannya yang telah mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih sekolah di salah satu sekolah menengah tingkat atas di kota tersebut.

Kapolres sawahlunto AKBP Junaidi Nur menerangkan, tersangka ZZE mengakui mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali. Tersangka ZZE melancarkan aksinya dengan modus mempekerjakan korban AO di kantor sekretariat PPWI Kota Sawahlunto.

Namun, dari keterangan korban, tidak pernah digaji atau upah saat bekerja di kantor tersebut. Tersangka telah melakukan aksinya mencabuli korban berulang kali. Namun tersangka pernah mengatakan akan menanggung biaya kuliah korban.

“Ke dua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Junaidi.(Tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply