
PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR dan BPRS) di Sumatera Barat (Sumbar) cukup kuat menopang perekonomian di tengah situasi wabah pandemi Covid-19.
Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sumbar Misran Pasaribu mengungkapkan, BPR dan BPRS di Sumbar masih tetap tumbuh positif di tengah kontraksi pertumbuhan ekonomi akbat pandemi.
“Melihat pertumbuhannya, BPR dan BPRS cukup kuat menopang ekonomi di tengah kontraksi akibat wabah pandemi Covid-19,” kata Misran dalam pertemuan dengan awak media massa, Kamis (27/5/2021).
Misran mengungkapkan, saat ini di Sumbar ada 84 BPR dan 7 BPRS di Sumbar. Dilihat dari aset, 91 BPR dan BPRS tersebut mampu naik sekitar 3,74 persen pada triwulan I tahun 2021. Total aset BPR dan BPRS tercatat Rp2,11 triliun.
Kemudian, dari sisi dana pihak ketiga, oada triwulan I tahun 2021 tercatat tumbuh 4,31 persen. Total DPK di perbankan rakyat tersebut tercatat Rp1,62 triliun.
“Dari sisi penyaluran kredit ke masyarakat, juga tumbuh sekitar 0,83 persen dengan total kredit sebesar Rp1,58 triliun,” sebutnya.
Misran mengapresiasi, meskipun pada masa kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak kepada perekonomian, namun tingkat kredit macet di BPR dan BPRS cukup terkendali. Non Performing Loan (NPL) BPR dan BPRS terjaga pada posisi 7,85 persen.
Demikian juga dari sisi perbandingan antara jumlah seluruh kredit disalurkan dengan dana yang dihimpun dari masyarakat atau Loan to Deposit Ratio (LDR), tercatat sebesar 97,35 persen. Juga dari sisi rasio kecukupan modal juga cukup baik di level 29,37 persen.
Misran menambahkan, terkait upaya pemulihan ekonomi nasional, BPR dan BPRS cukup berperan penting terutama untuk mendorong sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Karena secara pangsa pasar memang lebih banyak menyasar kalangan UMKM melalui kredit produktif dan bisa lebih jauh menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
Lebih jauh menurutnya, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional menghadapi pandemi Covid-19, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan. Termasuk salah satunya adalah relaksasi kredit dan pembiayaan.
Berbagai regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dirasakan sangat berdampak positif terhadap percepatan pemulihan ekonomi. Dari sisi kredit macet di perbankan atau NPL dan NPF (Non Performing Finance) di perusahaan pembiayaan sejauh ini bisa terjaga pada level wajar.
Selain itu, meskipun masih mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi juga sudah mulai menunjukkan pergerakan naik. Sementara itu, realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dari bank penyalur kepada masyarakat juga berjalan lancar yang diharapkan mampu mendorong pergerakan ekonomi masyarakat lebih cepat lagi. (Febry)






