
PADANG- Peningkatan kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir mendorong kenaikan status kabupaten dan kota. Tercatat, 17 kabupaten/ kota masuk ke Zona Oranye atau daerah dengan risiko sedang sehingga tersisa hanya dua daerah di Zona Kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Jasman Rizal, Minggu (2/5/2021) menguraikan, penetapan zonasi tersebut berdasarkan penghitungan data onset indikator kesehatan masyarakat pada pekan ke-59 masa pandemi Covid-19. Sehingga pekan ini ditetapkan 17 kabupaten/ kota berada di Zona Oranye dan 2 lainnya di Zona Kuning.
“Berdasarkan penghitungan data onset tersebut, maka ditetapkan zonasi pekan ini mulai dari tanggal 2 sampai 8 Mei 2021 mendatang,” kata Jasman.
Meskipun demikian, Jasman menyebutkan, belum ada lagi kabupaten/ kota yang sampai terperosok ke Zona Merah atau risiko tinggi. Begitu juga, belum ada yang berhasil lepas dari wabah dan masuk ke Zona Hijau.
Dia merinci, 17 kabupaten/ kota yang masuk Zona Oranye pekan ini, pertama adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan skor 2,39. Kemudian Kota Padang (skor 2,38), dan Kota Payakumbuh (skor 2,37).
Berikutnya Kota Solok (skor 2,36), Kota Padangpanjang (skor 2,34) dan Kota Sawahlunto (skor 2,31). Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,30), Kota Bukittinggi (skor 2,30) dan Kabupaten 50 Kota (skor 2,26) serta Kabupaten Tanahdatar (skor 2,25).
Selanjutnya, Kabupaten Agam (skor 2,21), Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,20), Kabupaten Solok Selatan (skor 2,18), dan Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,17). Kabupaten Pasaman (skor 2,12) Kabupaten Sijunjuang (skor 2,06) serta Kabupaten Solok (skor 1,96).
Jasman mengulas, skor terendah pekan inu adalah Kabupaten Solok. Dia berharap Satgas Covid-19 Kabupaten Solok segera melakukan semua upaya yang dianggap perlu dan penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayahnya.
“Telah hampir 6 bulan Kabupaten Solok selalu berada di zona oranye dan pertambahan positif selalu meningkat, disamping kasus warganya meninggal akibat covid-19 juga meningkat,” sebutnya.
Sementara itu, daerah di Zona Kuning adalah Kota Pariaman dengan skor 2,59 dan Kabupaten Dharmasraya dengan skor 2,47. Kota Pariaman kembali mencatatkan skor terbaik dalam penanganan Covid-19 berdasarkan indikator kesehatan masyarakat.
Jasman memaparkan, kecenderungan rasio positivitas (Positivity Rate) Sumbar meningkat. Pekan ke-59, PR Sumbar pada 8,27 persen, meningkat dari pekan sebelumnya yang hanya 7,99 persen. Juga berada di atas standar WHO yang hanya 5 persen.
“Patut diwaspadai, PR Sumbar pada pekan ke 59 selalu berada pada tingkat 10 sampai 21 persen,” ujarnya.
Lebih jauh Jasman membeberkan, berdasarkan data yang ada, peningkatan kasus positif didominasi di daerah perkampungan. Menurutnya, hal itu akibat adanya “curi star(t)” mudik oleh sebagian masyarakat yang tidak terdeteksi.
“Juga dipicu karena rendahnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Dia menambahkan, secara umum, Sumbar berada di Zona Oranye dengan skor 2,05. Peningkatan kasus, sampai hari ini warga telah terinfeksi Covid-19 adalah 37.110 orang.
Tingkat kesembuhan (recovery rate) 91,75 persen atau 34.050 orang sudah dinyatakan sembuh. Kasus meninggal dunia meningkat jadi 803 orang atau 2,16 persen.
Total kasus positif aktif menurun, yaitu sebanyak 2.257 orang atau 6,08 persen. Antara lain di rawat di berbagai rumah sakit rujukan 429 orang atau 19,01 persen dari kasus aktif. Menjalani isolasi mandiri 1.750 orang atau 77,54 persen. Serta isolasi di fasilitas karantina kabupaten/ kota 78 orang atau 3,46 persen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumbar itu menegaskan, kondisi perkembangan Covid-19 tersebut perlu menjadi perhatian oleh seluruh Satgas kabupaten/ kota. Dia menyebut, kecenderungan kasus meningkat tersebut akan semakin mengkhawatirkan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, diperlukan beberapa upaya. Pertama, pengawasan orang datang di Bandara dengan melakukan screening ketat melalui test swab PCR yang disediakan gratis.
Dia juga menyarankan agar seluruh kabupaten dan kota menyediakan fasitas karantina. Setiap orang yang masuk setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil SWAB PCR nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil Swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi ditengah-tengah masyarakat.
Upaya berikutnya, melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengajak agar mematuhi protokol kesehatan dan menjalani vaksinasi.
Satgas kabupaten/ kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi seperti telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Satgas kabupaten/ kota hendaknya dapat melakukan berbagai inovasi berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya nagari tageh atau kongsi Covid,” tutupnya. (Febry/*)






