Puluhan Petani Air Bangis Datangi DPRD Sumbar Minta Dukungan
  • Home
  • Berita
  • Puluhan Petani Air Bangis Datangi DPRD Sumbar Minta Dukungan

Puluhan Petani Air Bangis Datangi DPRD Sumbar Minta Dukungan

Image

PADANG- Puluhan orang petani dari Nagari Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Senin (19/4/2021) siang. Kedatangan tersebut untuk meminta dukungan terkait adanya warga yang berurusan dengan pihak berwajib karena mengolah lahan.

Didampingi kuasa hukum dari LBH Pergerakan, Guntur Abdurrahman, para petani tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi I H. M. Nurnas dan Ketua Komisi II Arkadius Datuak Intan Bano.

Kuasa hukum petani, Guntur Abdurrahman menjelaskan, ada warga yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat karena mengolah lahan. Guntur mewakili warga meminta dukungan DPRD agar warga yang dijadikan tersangka dapat dibatalkan proses hukumnya.

“Kami meminta dukungan dari DPRD untuk membantu mencari penyelesaian terbaik dari masalah yang dihadapi warga yang dijadikan tersangka karena mengolah lahan di hutan produksi,” kata Guntur menyampaikan aspirasi warga Air Bangis.

Guntur berharap, persoalan tersebut dapat dicarikan solusi. Menurutnya, kalau setiap warga yang mengolah lahan dijadikan tersangka, maka ratusan orang terancam persoalan hukum.

“Sebab lahan di hutan produksi tersebut telah didiami dan diolah warga sejak puluhan tahun. Jadi bisa ratusan orang yang akan berurusan dengan hukum,” papar Guntur.

Untuk itu, Guntur berharap agar DPRD dapat memberikan perlindungan kepada warga Air Bangis dan mencarikan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

Menyambut aspirasi warga, Ketua Komisi II Arkadius Datuak Intan Bano dan Sekretaris Komisi I H. M. Nurnas langsung berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan provinsi.

“Kami langsung mengkoordinasikan dengan Dinas Kehutanan terkait persoalan ini. Kami meminta untuk dikoordinasikan dengan Polda Sumbar agar menyampaikan ke Polres Pasbar,” kata Arkadius.

Dia menjelaskan, Dinas Kehutanan diminta untuk mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian, agar persoalan pengolahan lahan di hutan produksi itu diselesaikan tidak dengan hukum pidana.

Menurut Arkadius, sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, masyarakat bisa tetap mengolah hutan produksi dengan beberapa prosedur yang harus dilalui. Warga yang telah bermukim dan mengolah lahan bisa tetap mendapatkan hak pengolahan.

“Tinggal menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk petunjuk teknis pengelolaan agar warga tetap bisa mengolah lahan yang telah digarapnya tersebut,” terangnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply