
PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Meski demikian, lembaga legislatif tersebut memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2024.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengingatkan bahwa periodisasi RPJMD kali ini tidak selaras dengan periodisasi masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur hanya sampai tahun 2024 sedangkan RPJMD berjalan lima tahun sampai 2026,” kata Supardi memimpin rapat paripurna penetapan rancangan awal RPJMD tersebut, Kamis (15/4/2021).
Untuk menyikapi hal tersebut, Supardi mengingatkan agar gubernur dan wakil gubernur melakukan sinkronisasi antara masa jabatan dengan periodisasi RPJMD di dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda). Sebab, tidak mungkin sasaran dan target yang ditetapkan lima tahun dapat diwujudkan dalam empat tahun.
Lebih jauh menurut Supardi, DPRD Sumbar menilai berbagai program unggulan gubenur dan wakil gubernur yang tercantum di dalam rancangan awal RPJMD pada prinsipnya sangat bagus untuk akselerasi pembangunan daerah.
“Namun, perlu dipahami juga bahwa sesuai amanat pasal 65 UU nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya,” tegas Supardi.
Untuk itu, DPRD mengingatkan agar dilihat kesesuaian program unggulan dengan kewenangan pemerintah provinsi. Agar program unggulan tersebut tidak terkendala dalam pelaksanaan dan penganggarannya.
DPRD Sumbar juga menyentil tidak adanya terobosan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama dari pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu terlihat dari indikasi pendanaan yang dicantumkan dalam rancangan awal RPJMD.
“Kalau tidak ada terobosan akan sulit melaksanakan program unggulannya dalam mencapai visi dan misi sesuai RPJMD dimaksud,” ingat Supardi dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi tersebut.
Supardi mengingatkan dengan telah ditetapkannya rancangan awal RPJMD tersebut maka hendaknya gubernur segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga dapat dievaluasi untuk disempurnakan terutama terkait periodisasi, kewenangan dalam perencanaan dan beberapa hal strategis lainnya. (Febry)






