PADANG – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (30/3/2021). Bersamaan itu, juga disampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna penyampaian nota LKPJ dan rancangan awal RPJMD tersebut mengingatkan beberapa hal. Menurut Supardi, LKPJ kali ini esensinya merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa jabatan Irwan Prayitno-Nasrul Abit sebagai gubernur dan waki gubernur.
“LKPJ tahun 2020 sekaligus merupakan refleksi dari LKPJ akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2016-2021. Juga merupakan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021 tersebut,” sebut Supardi.
Supardi menambahkan, LKPJ tahun 2020 juga bisa digunakan dalam perumusan kebijakan strategis pembangunan daerah yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). DPRD akan berupaya mempercepat pembahasan LKPJ dengan memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Selanjutnya, terkait rancangan awal RPJMD, Supardi menyebutkan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah. Berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJM nasional.
“Oleh sebab itu, DPRD perlu mengingatkan bahwa arah kebijakan dan agenda pokok pembangunan daerah yang terdapat di dalam RPJPD itulah yang akan dijabarkan dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur yang telah disampaikan pada masa kampanye,” ujarnya.
Dalam penyampaian LKPJ dan rancangan awal RPJMD tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi berharap agar DPRD mempercepat pembahasan. Sehingga waktu yang tersedia bisa efektif dan efisien dalam menyikapi hasil rekomendasi DPRD sebagai acuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Dalam rapat paripurna tersebut, sekaligus diagendakan untuk pembentukan dua panitia khusus (Pansus). Pertama adalah Pansus pembahasan LKPJ dan kedua Pansus pembahasan rancangan awal RPJMD 2021-2026. (Febry)






