Painan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan mengatakan status Pemohon perselisihan hasil pemilihan Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 nomor 136/PHP/BUP-XIX/2021 tidak memiliki kedudukan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Sudi Prayitno, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan ke tiga Pemohon yaitu M. Husni, Sutarto Rangkayo Mulie dan Nelly Armida Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kedudukan hukum.
“Pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Sudi Prayitno dalam sidang yang juga disiarkan langsung melalui kanal youtube MK tersebut.
Sudi mengutarakan, Pemohon bukanlah salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2020 yang ditetapkan KPU Pessel. Selain itu, Pemohon juga bukan pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan yang terdaftar dan terakreditasi.
“Yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2020 adalah salah satu dari tiga paslon,” terang Sudi.
Ia berpendapat, Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Pemohon.
Alasannya, karena permohonan Pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil pemilihan Pilbup Pessel 2020. Selanjutnya, Pemohon juga meminta KPU Pessel membatalkan keputusan yang tidak pernah diterbitkan oleh lembaga tersebut dan keputusan yang bukan objek perkara perselisihan hasil pemilihan.
“Pemohon meminta mahkamah bertindak sebagai positive legislator, padahal fungsi tersebut merupakan kewenangan Presiden dan DPR,” jelas Sudi.
Ia juga mengatakan permohonan Pemohon telah melewati tenggat waktu pengajuan permohonan. Kata Sudi, pengajuan permohonan bisa dilakukan tiga hari setelah diumumkannya penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Termohon mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara diumumkan pada 17 Desember 2020 pukul 10.41 WIB di laman KPU Pessel,” katanya.
Sementara itu, pemohon mengajukan permohonan ke MK pada 9 Maret 2021 pukul 14.32. Padahal, sebut Sudi, pengajuan diajukan pada 17 Desember hingga 21 Desember 2020 pukul 24.00. (Zal)







