
PADANG – Menyikapi maraknya investasi bodong (indong) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Legalitas perusahaan investasi serta penawaran yang logis harus menjadi perhatian agar tidak menjadi korban penipuan.
Demikian disampaikan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendra Jaya Sukmana dalam rapat kerja SWI Provinsi Sumatera Barat mengutip situs resmi pemprov, Rabu (3/3/2021). Rapat tersebut berlangsung secara virtual.
Hendra mengungkapkan, sebelum memutuskan untuk ikut berinvestasi, yang pertama dilihat dan diperhatikan adalah legalitas perusahaan investasi.
“Cek dulu legalitasnya. Apakah sudah terdaftar di OJK. Agar jangan menjadi korban penipuan,” kata Hendra.
Demikian juga dengan keuntungan yang ditawarkan, apakah logis. Perusahaan investasi legal tidak akan menawarkan keuntungan di luar logika. Sedangkan, investasi bodong akan berusaha menarik masyarakat untuk memasukkan dana dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Jadi dua hal, legal dan logis, harus menjadi perhatian sebelum terlibat dalam kegiatan investasi,” ucapnya.
Hendra mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan dengan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. Legal yaitu memiliki izin resmi dan logis artinya menawarkan keuntungan yang sesuai dengan ketentuan, tidak mengada-ada.
Hendra membeberkan beberapa modus indong. Misalnya kegiatan Like Post di media sosial dengan sistem penjualan langsung (paket member dan referral). Contoh modus ini adalah aplikasi yang baru-baru ini diblokir yakni Golns, Like Share dan TikTok Cash.
Modus lainnya adalah jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang, kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan, hingga skema ponzi dengan modus belanja online seperti JD Union dan Alimama Indonesia.
Praktek bisnis berkedok investasi bodong lainnya adalah financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Banyak modus dalam kegiatan P2P lending ilegal, misalnya menggunakan unduhan aplikasi, mengirimkan link melalui sms bahkan ada yang berkedok koperasi.
Untuk mencegah kerugian masyarakat karena ulah indong dan pinjol, SWI terus meningkatkan upaya penindakan dan edukasi. Patroli siber terus melakukan pengawasan untuk menemukan berbagai fintech P2P lending ilegal dan penawaran investasi oleh entitas tidak berizin untuk kemudian diblokir.
Hendra mengungkap, sejak tahun 2018, SWI telah menindak sedikitnya 3.107 kegiatan fintech P2P lending ilegal. Namun, di tengah upaya penindakan yang semakin gencar, fintech P2P lending ilegal baru juga terus bermunculan.
Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sumbar Misran Pasaribu dalam rapat tersebut menambahkan, kegiatan fintech P2P lending ilegal masih menjadi persoalan serius. Seperti Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya. Sedangkan aplikasi snack video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Jadi mereka memanfaatkan situasi di tengah melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ujar Misran.
Dia menegaskan, dibutukan komitmen bersama dalam memberantas indong dan pinjol ilegal. “Seluruh pemangku kepentingan harus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” ungkap Misran yang juga sebagai Ketua SWI Provinsi Sumbar tersebut.
Dia menegaskan, SWI Provinsi Sumbar akan terus meningkatkan sinergi upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat. Pihaknya akan terus melanjutkan upaya penindakan, sekaligus sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban indong dan pinjol serta kegiatan lainnya dalam penghimpunan dana dari masyarakat secara ilegal. (Febry/*)






