Relevansi dan Efektivitas Produk Hukum, DPRD Sumbar Evaluasi Ratusan Perda
  • Home
  • Berita
  • Relevansi dan Efektivitas Produk Hukum, DPRD Sumbar Evaluasi Ratusan Perda

Relevansi dan Efektivitas Produk Hukum, DPRD Sumbar Evaluasi Ratusan Perda

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan evaluasi terhadap ratusan Peraturan Daerah (Perda). Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengkaji sejauh mana relevansi dari produk hukum yang telah dilahirkan, termasuk efektivitas penerapannya.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengungkapkan, ada 170 Perda Provinsi yang masih aktif yang diantaranya mengatur pemerintah daerah dan masyarakat. Jumlah itu di luar Perda APBD, Perda SOTK dan Perda Retribusi.

“Produk hukum daerah tersebut akan dievaluasi, apakah masih relevan dengan kondisi terkini, dan sebagainya,” sebutnya.

Dia menjelaskan, saat ini Perda tersebut tengah dikaji oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).

Menurut Syamsul Bahri, DPRD melakukan pengumpulan data mengenai relevansi Perda tersebut. Termasuk jika ada Perda yang tidak ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan lainnya.

“Ketika Perda tersebut ada yang tidak relevan, ada yang perlu dicabut nantinya akan diproses (pencabutannya) sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal penerbitan keputusan pencabutan Perda,” tambahnya.

Dia merinci, dari 170 Perda provinsi, 150 diantaranya mengatur kegiatan pemerintah dan masyarakat. Banyaknya jumlah Perda tersebut, bahkan ada keberadaannya yang sudah tidak diketahui secara substansi, materi dan ruang lingkupnya.

Terpisah, Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumbar Hidayat membenarkan evaluasi Perda tersebut. Menurutnya, perlu kajian setiap Perda yang telah dilahirkan, apakah masih menjawab kebutuhan produk hukum daerah atau tidak.

“Perlu kajian, apakah keberadaan Perda masih relevan dengan kondisi daerah. Apakah masih menjawab kebutuhan produk hukum daerah,” ujarnya.

Dia memaparkan, perkembangan dinamis dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah membutuhkan produk hukum yang efektif. Sebuah aturan tidak bisa berlaku surut dan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sementara perkembangan terkini, pemerintah pusat juga telah menerbitkan UU Omnibus Law. Ini juga mendasari dilakukannya evaluasi terhadap Perda provinsi yang ada saat ini,” terang Hidayat.

Hidayat menambahkan, untuk melakukan evaluasi, pertama yang perlu diketahui adalah inisiator dari masing-masing Perda. Apakah dari pemerintah daerah, atau inisiatif DPRD.

Dengan diketahuinya inisiator Perda, maka dasar pembentukan sebuah Perda menjadi jelas. Baru kemudian dikaji relevansinya, efektivitas penerapannya dan sebagainya.

“Sehingga evaluasi bisa berjalan maksimal. Perda yang tidak lagi relevan bisa saja direvisi, yang tidak dibutuhkan dicabut. Ini bisa saja dilakukan sesuai dengan kebutuhan, untuk mengikuti dinamika perkembangan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tandasnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply