
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur – wakil gubernur Sumatera Barat dengan Pemohon Mulyadi-Ali Mukhni tidak dapat diterima.
Diberitakan di situs MK, Selasa (16/2/2021) sore MK menggelar sidang pengucapan putusan PHP dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan nomor Urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah mengatakan jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 2.241.292 suara (total suara sah) yakni 33.619 suara. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 614.477 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 726.853 suara.
“Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 726.853 suara dikurangi 614.477 suara yakni 112.376 (5,01%) atau 33.619 suara,” urai Wahiduddin.
Wahiduddin melanjutkan, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016.
“Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Wahiduddin mengatakan, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.
“Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non telah ternyata dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum,” paparnya.
Sebelumnya, Pasangan Nomor Urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan permohonan Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Tahun 2020 (Pilgub) tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu jujur dan adil (jurdil) khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan.
Dalam penyampaian pokok permohonan, Pemohon menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilgub khususnya “penegakan hukum” tidak menunjukkan prinsip persamaan (equality) dan terdapat upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan.
Dalam hal ini, lanjutnya, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) tingkat pusat, yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap Pemohon. (*)





