Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik, Edisar Mengadu ke Polda Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik, Edisar Mengadu ke Polda Sumbar

Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik, Edisar Mengadu ke Polda Sumbar

Image
Asisset I Setkab Solok Edisar saat pertemuan dengan wartawan di Padang, Senin (25/1/2021). (Cdr)
Asisset I Setkab Solok Edisar saat pertemuan dengan wartawan di Padang, Senin (25/1/2021). (Cdr)

PADANG – Edisar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan pengaduan ke Mapolda Sumbar, Senin (25/1/2021). Penyampaian pengaduan tersebut dilakukan oleh Edisar didampingi kuasa hukumnya Johni Erizal dan rekan.

Usai menyampaikan pengaduan ke Mapolda Sumbar, kepada wartawan di Padang, Edisar menjelaskan, pengaduan tersebut ia sampaikan terkait laporan Bupati Solok Gusmal kepada dirinya ke Polres Solok. Gusmal melaporkan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

“Tidak ada sedikitpun saya berniat melakukan pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan,” kata Edisar.

Didampingi kuasa hukumnya, Edisar menegaskan, dia tidak pernah melanggar pasal 310 atau 316 KUHP, melakukan perbuatan mencemarkan nama baik terhadap Gusmal.

“Peristiwa yang dilaporkan oleh Gusmal terjadi di rumah saya. Pembicaraan yang dituduhkan sebagai pencemaran tersebut antara saya dan beberapa orang keluarga dekat berlangsung di dalam rumah saya pribadi, bukan di ruang publik,” ucapnya.

Dia juga menyatakan tidak mengetahui kalau ada yang merekam pembicaraan dan menyebarkannya. Sebab pembicaraan itu bersifat keluarga, bukan untuk konsumsi publik.

Edisar mengakui, terkait laporan Gusmal sudah mencoba untuk melakukan upaya nencari jalan damai dan meminta laporan polisi tersebut dicabut. Namun permintannya tidak digubris.

Menurut Edisar, laporan Gusmal di Polres Solok telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Maka pihaknya memohon kepada Kapolda Sumbar untuk menindaklanjuti dan memproses pengaduan atas laporan yang dibuat Gusmal.

“Tempat kejadian yang dilaporkan oleh Gusmal bukan tempat umum, itu rumah pribadi saya dan pembicaraan internal keluarga. Kalau memiliki jiwa pemimpin pasti tidak melakukan pelaporan,” ujarnya.

Johni Erizal dari kantor hukum Johni Erizal & partner selaku kuasa hukum Edisar mengatakan, pihaknya melakukan upaya pengaduan di Mapolda Sumatera Barat atas laporan yang dilakukan Gusmal.

“Kami memiliki keyakinan kuat bahwa laporan tersebut merupakan fitnah telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” ujar Johni Erizal.

Dia juga mempertanyakan, bagaimana kliennya bisa dituduhkan melakukan pencemaran nama baik. Kejadian berlangsung di rumah kediamannya. Pada saat terjadi pembicaraan juga tidak ada Gusmal yang mendengarkan langsung. Bukan pula Edisar yang merekam dan menyebarkan rekaman.

“Klien kami berbicara di rumahnya sendiri, bukan di ruang publik. Kalau ada yang merekam, klien kami tidak tahu dan bukan pula penyebar rekamannya,” sebutnya.

Karena kejanggalan laporan Gusmal tersebut, Jhoni mewakili kliennya berharap pihak kepolisian dari Polda Sumbar dapat menindaklanjuti pengaduan Edisar atas laporan Gusmal tersebut. (*)

Berita Terkait

Leave a Reply