
JAKARTA – Kementerian Kesehatan meminta rumah sakit penyelenggara pelayanan pasien Covid-19 untuk meningkatkan kapasitas daya tampung. Hal itu harus dilakukan agar seluruh pasien dapat tertampung meskipun terjadi lonjakan kasus.
Merangkum siaran pers di situs Kemenkes RI, permintaan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.
Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir, Ph.D mengungkapkan, pihaknya bisa memprediksi jika terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi, ada kemungkinan tidak akan tertampung di rumah sakit.
“Kondisi itu akan berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata prof Kadir dalam Dialog Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 yang digelar Kemkominfo pada Jumat (22/1).
Dia mengungkapkan, jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sudah sebanyak 2.979 rumah sakit. Per tanggal 21 Januari 2020, sebanyak 81.032 tempat tidur di seluruh rumah sakit tersebut dipersiapkan untuk pasien Covid-19. Baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU.
“Kalau dilakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit, 52.719 pasien, artinya rerata keterpakaian tempat tidur masih 64,83 persen, itu secara nasional,” ujarnya.
Namun demikian jika dilihat secara spesifik per kabupaten/ kota atau per provinsi sekarang ini ada beberapa daerah yang ternyata rerata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80 persen bahkan 88 persen.
Kadir mencontohkan, rumah sakit di DKI Jakarta tersisa 63 tempat tidur. Artinya secara umum ini sudah mengkhawatirkan karena perkembangan pasiennya begitu banyak setiap hari. Maka ada kemungkinan tidak akan tertampung untuk saat ini.
“Oleh sebab itu Kemenkes menyampaikan SE kepada seluruh rumah sakit untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur sebagai langkah antisipasi,” ulasnya.
Dia menambahkan, peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur, sebab keterbatasan sarana prasarana dan tenaga yang ada. Mengkonversi, artinya mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non Covid-19 sekarang dialihkan untuk Covid-19.
“Untuk daerah yang memasuki zona merah diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30 persen sampai 40 persen,” sebutnya.
Selain tempat tidur, pihak rumah sakit juga diminta mengkonversi atau peningkatan jumlah intensive care unit (ICU) sebanyak 25 persen.
Peningkatan atau konversi tempat tidur ruma sakit, lanjut Kadir, tentu berdampak kepada kecukupan tenaga kesehatan. Sehingga juga harus dilakukan perubahan komposisi.
“Tenaga kesehatan yang semula bertugas di ruang rawat biasa, berubah tugas menjadi di tempat ruang ICU untuk perawatan pasien Covid-19,” katanya.
Maka Kemenkes juga mengeluarkan edaran untuk memberikan relaksasi kepada semua tenaga kesehatan yang baru tamat pendidikan yang belum mempunyai STR atau surat izin praktek. Mereka diberikan relaksasi bahwa mereka bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR.
Pada saat merekrut mereka sebagai tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit penanganan pasien Covid-19, terlebih dahulu diberikan semacam training atau pelatihan. Mereka dilatih pengetahuan tentang apa dan bagaimana penyakit Covid-19, pencegahan, perlindungan dan sebagainya. (Febry/*)





