Bawaslu Rekomendasikan 12 TPS di Sumbar Lakukan PSU
  • Home
  • Berita
  • Bawaslu Rekomendasikan 12 TPS di Sumbar Lakukan PSU

Bawaslu Rekomendasikan 12 TPS di Sumbar Lakukan PSU

Image
Proses penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2020 di salah satu TPS. (Dok. Febry/pmc)
Proses penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2020 di salah satu TPS. (Dok. Febry/pmc)

PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan 12 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut berada di 9 kabupaten/ kota.

“12 TPS ini direkomendasikan untuk melakukan PSU karena berbagai sebab yang menurut aturan harus mengulang pemilihan,” kata Surya, Jumat (11/12/2020).

Dia menjelaskan, TPS yang direkomendasikan PSU terbanyak di Kabupaten Pasaman yaitu 3 TPS dan Pasaman Barat 2 TPS.

Kemudian masing – masing 1 TPS di Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Pesisir Selatan, Tanahdatar dan Solok Selatan. Serta masing – masing 1 TPS di Kota Bukittinggi dan Kota Solok.

Rekomendasi PSU terhadap 12 TPS tersebut diambil setelah melalui kajian di Bawaslu kabupaten/ kota masing – masing.

“Rekomendasi sudah disampaikan oleh jajaran Bawaslu berdasarkan hasil kajian Panwascam ke KPU masing – masing kabupaten dan kota melalui PPK,” ujarnya.

Surya menerangkan beberapa alasan yang menjadi dasar rekomendasi PSU. Antara lain ditemukan pemilih ber-KTP kabupaten lain tapi menggunakan hak pilih di kabupaten berbeda.

Kemudian ada pemilih pindahan dari kabupaten/ kota lain yang mendapatkan dua surat suara. Harusnya, pemilih dimaksud hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan gubernur, tidak berhak memilih untuk bupati/ wali kota.

Ada juga ditemukan pemilih dari Kota Padang tidak memiliki form A.5 KWK (form pindah memilih) yang ikut memilih di kabupaten lain dan mendapatkan dua surat suara. Kemudian, juga ada pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS berbeda.

“Berdasarkan alasan – alasan tersebut, berdasarkan laporan pengawas TPS, maka Panwascam melakukan kajian sesuai ketentuan di dalam UU Pilkada. Karena terpenuhi unsur penyebab PSU, maka dikeluarkan rekomendasi,” sebutnya.

Terkait pelaksanaan PSU, Surya belum bisa memastikan. Namun pihaknya sudah mendapatkan kabar dari KPU beberapa kabupaten/ kota bahwa PSU akan dilaksanakan pada Minggu (13/12/2020).

Terpisah, Sekretaris KPU Provinsi Sumbar, Firman menyebutkan, sesuai ketentuan, PSU dilaksanakan paling lambat empat hari setelah hari pencoblosan. Artinya, harus dilaksanakan paling lambat Minggu (13/12).

“Sesuai ketentuan, paling lambat PSU empat hari setelah hari pencoblosan, artinya hari Minggu (13/12) sudah harus dilaksanakan (PSU),” ujar Firman.

Sementara, surat suara yang akan digunakan untuk PSU adalah surat suara cadangan. Sebab untuk pelaksanaan pemungutan suara disediakan surat suara cadangan.

Dia menegaskan, surat suara cadangan bukan surat suara berlebih. Surat suara berlebih sudah dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara. Surat suara cadangan disiapkan sesuai ketentuan perundang – undangan dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply