Rokok Ilegal Berbagai Merk Banyak Beredar di Wilayah Pasaman
  • Home
  • Berita
  • Rokok Ilegal Berbagai Merk Banyak Beredar di Wilayah Pasaman

Rokok Ilegal Berbagai Merk Banyak Beredar di Wilayah Pasaman

Kapolres Pasaman, AKBP Agoeng S Widayat. (ist)
Kapolres Pasaman, AKBP Agoeng S Widayat. (ist)
PASAMAN – Rokok berbagai merek tanpa cukai kembali marak beredar di Kabupetan Pasaman, Sumatera Barat. Ironisnya, rokok itu diperjual bebas oleh pedagang sehingga mudah didapati. Di antara rokok tanpa cukai tersebut bermerk Luffman, Bosmild, Scootmild, H-Mild, A Mild dan Evolution. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp5 ribu hingga Rp8 ribu per bungkus.
Salah satu peminat rokok ini, Syafman Edi, menjatuhkan pilihannya untuk membeli rokok tanpa cukai itu. Selain nikmat, harga rokok jenis ini juga terjangkau, karena lebih murah dari harga rokok pakai cukai.
“Lebih enak, nikmat ketika dihisap. Demikian juga isinya lebih banyak dan harga murah,” katanya.
Polres Pasaman sudah pernah menangkap rokok tanpa cukai di Kabupaten Pasaman pada Mei 2015 lalu. Ratusan slop rokok dengan nilai ratusan juta diamankan. Diketahui, rokok itu dikirim oleh seseorang dari Batam, Kepri.
Kapolres Pasaman, AKBP Agoeng S Widayat ketika dikonfirmasi padangmedia.com mengaku kaget begitu mengetahui rokok tanpa cukai masih beredar banyak di wilayah itu. 
Ia mengatakan akan menelusuri praktik jual beli rokok ilegal itu. “Ya, kita akan lidik dulu. Jika yang seperti itu harus tangkap tangan, darimana produksinya,” tegas Agoeng didampingi KBO Reskrim, Iptu Tirto Edi. 
Kapolres akan meminta keterangan sejumlah pedagang rokok yang memperjual belikan rokok tanpa cukai itu, guna mengusut darimana asal muasal rokok tersebut.
 “Jika sudah ditelusuri, kita akan tahu pihak mana yang memperjualbelikan, siapa pemasoknya dan darimana asal rokok itu (produsennya),” katanya.
“Kita pernah mengamankan rokok tanpa cukai itu dari sebuah operasi. Namun, hanya sampai pada tingkat penyelidikan. Sementara untuk proses penyidikan menjadi wewenang pihak bea cukai,” tambahnya.
Usia disita, ratusan slof rokok ilegal itu kembalikan lagi ke bea cukai di Pekanbaru. Mereka sebagai PPNS yang berhak menangani kasus itu. Sebagian lagi disisihkan sebagai barang bukti. Kemudian pelaku juga tidak ditahan.
Polisi hanya memintai keterangan dan menyita rokok tersebut sebagai barang bukti. Kapolres berjanji akan terus melakukan pengawasan. Kapolres pun langsung memerintahkan aparatnya untuk melakukan pemantauan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah itu.
Rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat mudah dikenali. Di antaranya, tanpa dilekati pita cukai. Ada juga yang dilekati pita cukapi, tapi bukan haknya atau tidak sesuai golongan, malah ada yang menggunakan pita cukai bekas. (y)

Berita Terkait

Leave a Reply