Heboh Baliho Paslon Pilgub Pakai Coblos, Ini Penjelasan KPU Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Heboh Baliho Paslon Pilgub Pakai Coblos, Ini Penjelasan KPU Sumbar

Heboh Baliho Paslon Pilgub Pakai Coblos, Ini Penjelasan KPU Sumbar

Image
Alat peraga sosialisasi Paslon Pilgub Sumbar. (KPU Sumbar)
Gambar peraga sosialisasi Pilgub Sumbar. (KPU Sumbar)

PADANG – Heboh persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho berdesain gambar dengan tanda dan tulisan coblos di salah satu pasangan calon gubernur – wakil gubernur disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani, kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) sore menjelaskan desain APK dibuat oleh masing – masing pasangan calon. Desainnya diserahkan ke KPU untuk difasilitasi pencetakannya sesuai aturan.

“Desain tersebut setelah disampaikan ke KPU, sudah ditetapkan dan ditandatani oleh masing – masing penghubung pasangan calon,” katanya.

Ketika sudah disepakati dan dicetak, dan ternyata ada sorotan di sebagian masyarakat, menurut Yanuk tentunya akan ditindaklanjuti dan dikaji sesuai mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kami akan menggelar rapat membicarakan hal ini, karena mekanismenya seperti itu. Kemarin saat melakukan pengadaan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU juga melalui mekanisme rapat,” ujarnya.

Yanuk menambahkan, sudah mengagendakan rapat terkait persoalan tersebut.

Lebih jauh menurut Yanuk, untuk Pilkada 2020, seluruh pasangan calon difasilitasi APK berupa pencetakan dan pemasangan baliho.

Desainnya dibuat oleh masing – masing paslon, diserahkan ke KPU. Sebelum dicetak, seluruh paslon atau penghubung diundang untuk meneliti desain yang akan dicetak.

“Pertimbangan kami sehingga dicetak menjadi satu, adalah soal titik pemasangan. Kalau dicetak masing – masing, dikhawatirkan nanti saat pemasangan pada titik – titik strategis hanya untuk paslon tertentu. Untuk keadilan, maka pencetakannya disatukan sehingga seluruh paslon mendapat titik strategis yang sama,” ucapnya.

Dia menerangkan, secara substansi, desain tersebut tidak ada larangan di dalam peraturan KPU. Pada saat akan mencetak, seluruh perwakilan paslon juga sudah melihat dan menandatangani.

“Artinya, seluruh paslon atau perwakilannya sudah mengetahui, dan tidak ada komplain. Mereka menandatangani desain yang akan dicetak,” bebernya.

Karena mencuatnya sorotan terhadap baliho yang difasilitasi KPU tersebut, Yanuk menyebutkan, akan dibahas dalam rapat. Rencananya rapat akan digelar besok (hari ini, red), Rabu (11/11) untuk menentukan langkah selanjutnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply