
BUKITTINGGI – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi akan menyerahkan 24 unit motor gede (moge) yang diamankan terkait penganiayaan dua anggota TNI ke Polda Sumatera Barat. Penyerahan moge itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut.
“Seluruh unit kendaraan ini akan dibawa ke Mapolda Sumbar. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan persnya di Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 24 kendaraan ada lima kendaraan tidak memiliki dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk menindaklanjuti, akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Menurut Satake, tim pemeriksa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap surat – surat kelengkapan kendaraan. Jika nantinya ditemukan tidak ada, artinya kendaraan tersebut adalah kendaraan bodong dan akan diproses.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, merinci, 24 kendaraan roda dua tersebut, 21 unit diantaranya merek Harley Davidson, 2 unit merek Yamaha X-max dan 1 unit merek KTM. “Lima dari 24 kendaraan ini tidak memiliki surat lengkap,” terangnya.(Y/F)






