
PADANG – Adanya cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah pada 28 dan 30 Oktober 2020, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan Surat edaran nomor : 360/225/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Isinya berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus corona Covid 19.
Gubernur Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak bepergian ke luar kota di momen libur panjang pada akhir Oktober ini. Hal itu mengingat kondisi pandemi dan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 yang masih terjadi.
“Libur panjang di akhir Oktober, saya imbau warga dalam situasi pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota untuk berlibur, masyarakat harus bisa menahan diri,” ungkap Irwan Prayitno, Senin (26/10).
Irwan Prayitno mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan libur panjang di akhir Oktober ini dengan berada dirumah berkumpul bersama keluarga atau melakukan kegiatan bermanfaat.
“Meski tidak ada larangan (berlibur atau bepergian ke luar kota) karena pariwisata dibuka, tapi lebih baik menghindari kerumunan,” ucapnya.
Apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan yang tidak dapat dihindari, sebutnya, maka harus melakukan PCR Test atau Rapid Test menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi.
Setelah melaksanakan perjalanan dari luar daerah agar kembali malakukan PCR Test atau Rapid Test untuk menentukan status Covid-19 pelaku perjalanan. Apabila hasil tes tersebut positif, harap segera melakukan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang disiapkan pemerintah.
Selanjutnya, gubernur mengatakan, bagi masyarakat yang melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Bagi masyarakat yang mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.
Sementara itu, Assisten III Setda Sumbar Drs. Nasir Ahmad, M.Si, juga mengatakan setiap daerah diharapkan untuk memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan mengintensifkan Satgas Covid-19 di lingkungannya masing-masing.
“Semua ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di daerah, di antaranya dengan meyakinkan pengunjung untuk membawa surat hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif,” imbuh Acil (panggilan akrab Nasir Ahmad).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pengelola objek wisata dan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakannya dengan baik. Gunakan masker, jaga jarak tidak melaksanakan pesta termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif.
“Kita akan tetap mengantisipasi lonjakan kerumunan warga di momen libur panjang akhir Oktober ini. Salah satunya dengan mengidentifikasi tempat-tempat wisata di seluruh Sumbar dan memaksimalkan protokol kesehatan serta kapasitas tempat wisata,” sebutnya. (nit/*)







