OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan Penghapusan Hutang
  • Home
  • Berita
  • OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan Penghapusan Hutang

OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan Penghapusan Hutang

Image
Kepala Perwakilan OJK Sumatera Barat Misran Pasaribu dalam pertemuan virtual dengan wartawan, memaparkan kinerja IJK dan peran OJK dalam PEN, Kamis (22/10/2020). (Febry)
Kepala Perwakilan OJK Sumatera Barat Misran Pasaribu dalam pertemuan virtual dengan wartawan, memaparkan kinerja IJK dan peran OJK dalam PEN, Kamis (22/10/2020). (Febry)

PADANG – Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumatera Barat Misran Pasaribu menegaskan relaksasi atau restrukturisasi bukan penghapusan hutang. Juga tidak otomatis berlaku, namun melalui mekanisme pengajuan dari pihak debitur kepada lembaga jasa keuangan bersangkutan.

Hal itu ditegaskan Misran Pasaribu dalam konferensi pers secara dalam jaringan (daring atau virtual) Kamis (22/10/2020). Konferensi pers tersebut dihadiri wartawan ekonomi dan stakeholder terkait dari industri jasa keuangan yang beroperasi di Sumatera Barat serta perwakilan Bursa Efek Indonesia.

“(Kebijakan relaksasi atau restrukturisasi yang dikeluarkan OJK) Bukan penghapusan hutang, tetapi adalah keringanan membayar cicilan. Selama dilakukan restruturisasi, cicilan pinjaman harus tetap dibayar namun diberi keringanan sesuai kesepakatan antara debitur dan pihak bank atau leasing,” kata Misran.

Dia meminta, masyarakat debitur tidak salah tanggap memahami kebijakan tersebut. Sebab, OJK mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan undang – undang, adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku untuk satu tahun sejak ditetapkan pada Maret 2020 lalu.

Misran menjelaskan, pemberian restrukturisasi mengacu kepada Peraturan OJK tentang Kualitas Aset. Diberikan kepada debitur teridentifikasi terdampak penyebaran Covid-19. Pemberian restrukturisasi bisa dilakukan dengan beberapa cara sesuai kesepakatan antara pihak debitur dengan lembaga jasa keuangan (LJK).

“Bisa diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, pengurangan tunggakan pokok atau tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” jelasnya.

Namun, yang pasti, sebut Misran, keringanan melalui restrukturisasi harus diajukan, tidak secara otomatis berlaku bagi debitur. Harus diajukan oleh debitur, kemudian bank/ leasing akan melakukan assesment sebelum memutuskan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil kemampuan pembayaran cicilan debitur.

“Proses pengajuan harus dilakukan debitur untuk menghindari debitur yang sebelum pandemi sudah bermasalah untuk memanfaatkan keadaan,” ulasnya.

Dalam paparan tersebut, Misran menyampaikan kondisi perkembangan restrukturisasi kredit debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Dari sisi perbankan, baik perbankan cabang umum dan BPD dari total 209.666 debitur dengan baki debet Rp12,147 triliun, disetujui 119.148 debitur dengan baki debet Rp8,401 triliun.

Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, tercatat 27.239 debitur terdampak dengan baki debet Rp933 miliar pada 88 BPR/BPRS. Restrukturisasi yang disetujui adalah 4.673 debitur dengan baki debet Rp364 miliar pada 83 BPR/BPRS. Untuk perusahaan pembiayaan atau leasing, tercatat dari 87.898 jumlah debitur dengan baki debet Rp3,143 triliun. Dari jumlah tersebut, disetujui restrukturisasi 81.172 debitur dengan baki debet Rp2,798 triliun.

“Perkembangan restrukturisasi itu, baik perbankan umum dan BPD, BPR/ BPRS serta perusahaan pembiayaan masih akan terus bergerak sebab jangka waktu kebijakan relaksasi atau restrukturisasi masih ada hingga Pebruari 2021,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Misran juga memaparkan ada tiga jenis restrukturisasi kredit terbesar yang telah diberikan bak kepada debitur terdampak Covid-19 sejauh ini. Pertama penundaan pembayaran pokok dan/ atau bunga (grace period) sebanyak 73.792 debitur dengan baki debet Rp2,73 triliun. Kemudian perpanjangan jangka waktu sebanyak 35.128 debitur dengan baki debet Rp1,42 triliun. Serta penurunan suku bunga sebanyak 1.501 debitur dengan baki debet Rp1,41 triliun.

Kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit dikeluarkan OJK pada tanggal 16 Maret 2020. Langkah fenomenal tersebut diambil OJK sesuai kewenangannya melalui POJK nomor 36/POJK.02/2020 sebagai perubahan ketiga atas PJK nomor 04/POJK.04/2020 dalam rangka memberikan dukungan kepada pemerintah dalam menangani dampak ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19. OJK berkomitmen mendorong upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memulihkan perekonomian masyarakat terdampak Covid-19.*

(Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply