Perda AKB Covid-19 Berlaku, Jangan Sampai Anda Tercatat di Aplikasi Sipelada!
  • Home
  • Berita
  • Perda AKB Covid-19 Berlaku, Jangan Sampai Anda Tercatat di Aplikasi Sipelada!

Perda AKB Covid-19 Berlaku, Jangan Sampai Anda Tercatat di Aplikasi Sipelada!

Image
Tangkapan layar informasi aplikasi Sipelada di laman Diskominfo Sumbar. (ist)
Tangkapan layar informasi aplikasi Sipelada di laman Diskominfo Sumbar. (ist)

PADANG – Dinas Komunikasi dan Informatika bekerja sama denga Satuan Polisi Pamong Praja dan Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat membuat aplikasi Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggaran Perda.

Aplikasi tersebut, merupakan instrumen pendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian (AKB PP) Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Barat Jasman Rizal menjelaskan, aplikasi tersebut digunakan sebagai media untuk mendokumentasikan dan mencatat riwayat pelanggar Perda AKB.

“Dalam rangka menunjang penerapan Perda AKB, bekerja sama dengan Satpol PP dan Ditreskrimum Polda, kami membuat aplikasi Sipelada. Sebagai instrumen pendukung untuk mencatat riwayat pelanggaran,” kata Jasman, Senin (12/10/2020).

Aplikasi tersebut, lanjutnya, dioperasikan oleh petugas penegak hukum yang beroperasi di lapangan. Aplikasi akan mencatat dan merekam data dan riwayat pelanggaran yang dilakukan, baik oleh masyarakat perorangan maupun pelaku usaha.

“Setiap masyarakat yang melanggar, akan tercatat di dalam aplikasi. Sehingga bisa diketahui, yang bersangkutan sebagai pelanggar pertama atau pelanggaran kedua,” terangnya.

Data dan riwayat pelanggaran tersebut, lanjutnya sangat berguna untuk menetapkan sanksi kepada pelanggar disiplin protokol kesehatan sesuai Perda AKB.

“Perda AKB mengatur sanksi – sanksi terhadap pelanggaran. Sipelada mencatat dan datanya terekam. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran kedua dan seterusnya, sesuai Perda, akan dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Jasman mengimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena adalah sebagai upaya menyelamatkan diri sendiri dan orang lain. Perda AKB dibuat pada prinsipnya untuk melindungi masyarakat.

“Untuk itu, demi keselamatan bersama, mari patuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai tercatat di aplikasi Sipelada, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ajaknya. *

(Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply