
PADANG – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian (AKBPP) Covid-19 segera berlaku.
Perda yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2020 tersebut telah disetujui oleh Mendagri pada tanggal 29 September 2020.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui laman resmi pemprov menyebutkan, Perda AKB mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.
“Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187,” sebut Irwan.
Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/ kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.
“Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/ kota diharapkan menyesuaikan dengan klausul yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh pemangku kepentingan baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat Sumatera Barat mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut. Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Dengan adanya perda ini, saya berharap masyarakat paham dan dapat mentaatinya untuk kepentingan bersama,” tambahnya.
Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi terkait protokol kesehatan. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.
Bagi masyarakat yang kontak erat dan diuji swab harus menerapkan karantina mandiri sampai keluar hasil pemeriksaan. Begitu juga bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tapi tidak bergejala.
Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha. Bagi yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. *
Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang AKB PP Covid-19, sila unduh di sini!
(Febry/rel)






