Anggaran KI dan KPID Dipastikan Masuk di Perubahan APBD Sumbar 2020
  • Home
  • Berita
  • Anggaran KI dan KPID Dipastikan Masuk di Perubahan APBD Sumbar 2020

Anggaran KI dan KPID Dipastikan Masuk di Perubahan APBD Sumbar 2020

Rapat pembahasan RAPBD perubahan Sumbar 2020. (ist)

BUKITTINGGI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memastikan, anggaran untuk Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesa Daerah (KPID) masuk di perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2020.

Hal itu dipastikan Ketua Komisi I, Syamsul Bahri, di sela pembahasan RAPBD perubahan di Bukittinggi, Selasa (22/9/2020).

“Anggaran untuk dua lembaga non kementerian yang menjadi tanggung jawab daerah ini dipastikan masuk di anggaran perubahan,” kata Syamsul Bahri.

Dia menambahkan, Badan Anggaran sudah mewanti – wanti OPD terkait agar anggaran untuk KI dan KPID tidak diutak – atik. Sebab dua lembaga tersebut membutuhkan biaya operasional untuk kelancaran tugas.

Dia menambahkan, keberadaan ke dua lembaga tersebut sangat penting, dan merupakan amanah Undang – Undang. KI dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, bertugas mengawal keterbukaan informasi badan publik.

Sedangkan KPI dan KPID dibentuk berdasarkan UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaga ini bertugas mengawasi konten siaran media elektronik televisi dan radio sebagai upaya memastikan informasi yang disajikan tidak melanggar ketentuan dan mencerdaskan masyarakat.

Dia mengakui, dalam kondisi saat ini, anggaran daerah mengalami keterbatasan. Karena banyak tersedot untuk penanganan Covid-19. Sehingga akan sulit bagi OPD untuk mendapatkan tambahan anggaran kegiatan.

Pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini juga tergerus karena Covid-19. “Jadi memang sulit untuk menambah alokasi anggaran,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar mengingatkan bahwa penyusunan perubahan APBD harus berpedoman kepada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Harus disinkronkan dengan instruksi Mendagri, dimana alokasi anggaran harus berorientasi kepada pemulihan ekonomi, kesehatan, pendidikan dalam penanganan dampak Covid-19,” tegasnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply