
PADANG – Jumlah pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur – wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Barat tahun 2020 berkurang dari pemilu presiden dan legislatif 2019. Jumlah pemilih terdata dalam DPS Pilkada 2020 tercatat 3.691.592 orang, berkurang sekitar 26 ribu.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, Nova Indra, Sabtu (19/9/2020). Nova Indra mengungkapkan hal itu dalam diskusi dan peluncuran uji publik DPS Pilkada 2020 di hadapan perwakilan organisasi masyarakat dan keagamaan serta wartawan yang menjadi peserta diskusi.
“Dari rekapitulasi DPS seluruh kabupaten dan kota, diperoleh wajib pilih yang sudah masuk dalam DPS adalah 3.691.592 orang berkurang sekitar 26 ribu dari pemilihan sebelumnya,” kata Nova.
Berkurangnya jumlah pemilih tersebut, terangnya, bisa terjadi karena disebabkan beberapa faktor. Pertama, berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada lagi surat keterangan.
“Artinya, masyarakat yang bisa didata sebagai pemilih adalah pemegang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Tidak ada lagi surat keterangan, seperti pada Pilpres dan Pileg lalu,” bebernya.
Selain faktor tersebut, Nova Indra juga mengakui ada faktor lain, seperti kesulitan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) saat mendatangi rumah masarakat. Termasuk pengaruh wabah pandemi Covid-19, misalnya ada warga terpapar Covid, dan belum menerima tamu dan sebagainya.
“Jumlah pemilih juga dipengaruhi oleh perpindahan penduduk, perubahan status warga, masuknya pemilih pemula dan sebagainya,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, pada saat pemutakhiran pemilih, juga ditemukan adanya data ganda, jumlahnya lebih dari enam ribuan. Terhadap kondisi tersebut, dilakukan pembersihan dan memastikan setiap pemilih hanya tercatat satu kali di dalam daftar pemilih.
Diskusi dan peluncuran uji publik DPS tersebut juga mendatangkan akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik Eka Vidya Putra. Peluncuran uji publik tesebut dilakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota.
Menurut Nova Indra, uji publik DPS dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih. Uji publik atau uji petik DPS dilakukan mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2020 mendatang.
“Selama masa uji publik, masyarakat dituntut berperan aktif meneliti daftar pemilih di lingkungan masing – masing, untuk memastikan tidak ada lagi wajib pilih yang tidak terdata,” ujarnya.
Petugas akan memampangkan DPS di lokasi – lokasi strategis. Masyarakat bisa melakukan pencocokan dan penelitian. Jika ditemukan ada nama tidak tercatat, dipersilakan melapor kepada petugas PPS atau wali nagari.
“Sehingga, pada saat perbaikan DPS nanti, untuk ditetapkan menjadi DPT, seluruh wajib pilih sudah tercatat di dalam daftar pemilih,” tandasnya.
Pemungutan suara Pilkada serentak di Sumatera Barat akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020. Pilkada akan berlangsung serentak, Pilgub Sumatera Barat dengan Pilkada di 13 kabupaten dan kota.
13 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pemilihan serentak dengan Pilgub di Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman dan Agam.
Kemudian Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Limpuluh Kota, Tanahdatar, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Dharmasraya.
Enam daerah yang hanya menggelar Pilgub di Sumatera Barat adalah Kota Padang, Padangpanjang, Pariaman, Sawahlunto, Payakumbuh dan Kepulauan Mentawai.
Sementara terkait bakal pasangan calon gubernur – wakil gubernur, pada saat pendaftaran tanggqal 4 sampai 6 September 2020 lalu telah mendaftar empat pasangan bakal calon. Sesuai waktu pendaftaran, empat pasangan tersebut adalah Mahyeld – Audy Joinaldy, pasangan Nasrul Abit – Indra Catri, Fakhrizal – Genius Umar dan pasangan Mulyadi – Ali Mukhni.
KPU Provinsi Sumatera Barat akan menetapkan pasangan calon peserta Pilgub Sumatera Barat pada tanggal 23 September 2020. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan pada tanggal 24 September 2020. (Febry)






