Capaian Rendah, KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi di Kota Pariaman
  • Home
  • Berita
  • Capaian Rendah, KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi di Kota Pariaman

Capaian Rendah, KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi di Kota Pariaman

Tangkapan layar rakor Satgas Wilayah IX KPK terkait evaluasi capaian Kota Pariaman dalam program pencegahan korupsi. (Humas KPK)

JAKARTA – Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah IX melakukan rapat koordinasi evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Kota Pariaman.

Rapat koordinasi (rakor) evaluasi ini dilakukan secara daring yang dihadiri Walikota Pariaman Genius Umar dan wakil ketua DPRD serta Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemkot Pariaman, Senin (27/72020).

Kepala Satgas Koordinasi Pencegaham wilayah IX KPK, Sugeng Basuki menjelaskan, rakor tersebut diselenggarakan karena mencermati capaian Pemko Pariaman yang masih harus ditingkatkan. Dalam evaluasi tersebut, KPK menelaah satu per satu capaian dan kendala yang dihadapi pemda terkait 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang sudah dilakukan KPK sejak tahun 2018.

“Dari telaahan nilai pengukuran Monitoring Center for Prevention (MCP) pencegahan korupsi yang sama-sama diakses. Baik oleh pemda maupun KPK, pada semester pertama tahun 2020 ini Kota Pariaman menempati peringkat ke-2 terendah se-Provinsi Sumbar. Atau peringkat 367 dari 542 pemda secara nasional dengan total nilai 12.78,” kata Sugeng.

Dia menjelaaskan, beberapa indikator penilaian bahkan masih tidak ada nilainya karena bukti verifikasi belum dilengkapi. Misalnya, untuk indikator penilaian manajemen aset daerah, PBJ, manajemen ASN dan tata kelola desa.

“Kami cek belum ada laporan reviu HPS. Belum ada laporan nilai efisiensi dari reviu HPS dalam PBJ. Belum ada laporan realisasi Konfirmasi status wajib pajak daerah. Belum ada laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal, dan belum ada laporan penertiban aset dan pemulihan aset,” katanya.

KPK, tambah Sugeng, juga meminta komitmen pemda untuk menyelesaikan proses legalisasi seluruh aset di Kota Pariaman, karena baru 26 persen asetnya tersertifikasi. Masih ada 352 persil lagi yang belum tersertifikasi.

Untuk itu, katanya, KPK menyarankan anggaran sertifikasi dibuat maksimal untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 agar masalah legalisasi ini cepat selesai.

Sementara itu, terkait pendapatan asli daerah (PAD), KPK mendorong pemda untuk melakukan inovasi dalam upaya penagihan piutang pajak sebesar Rp1,3 Miliar. Hingga saat ini baru tertagih sebanyak Rp16,7 juta atau 1,22 persen.

Meskipun demikian, KPK mencatat peningkatan realisasi dari sektor pajak Kota Pariaman pada semester satu tahun ini. Terjadi kenaikan sebesar Rp537 juta atau 14,13 persen.

Kenaikan ini patut diapresiasi di tengah situasi sulit di masa pandemi Covid-19. Sehingga terjadi peningkatan, jika membandingkan capaian semester satu tahun 2019 sebesar Rp3,8 Miliar menjadi Rp4,3 Miliar.

Menanggapi evaluasi KPK, Walikota Pariaman Genius Umar menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki capaian MCP tersebut.*

Berita Terkait

Leave a Reply