
PADANGPANJANG – DPRD Kota Padangpanjang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 Kota Padangpanjang menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna, Senin (6/7).
Untuk Ranperda Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), DPRD memberikan peluang untuk diusulkan kembali. Karena, 5 Fraksi di DPRD menilai draft usulan dua Ranperda itu perlu dilengkapi.
Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA dikesempatan itu menyampaikan apresiasi atas keputusan DPRD Kota Padangpanjang tersebut.
“Kami berterima kasih atas disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 oleh DPRD Kota Padangpanjang, ini sinergisitas yang luar biasa. Sementara, Trantibum dan LP2B dievaluasi, diberikan masukan dan saran sehingga perlu pembahasan selanjutnya, ini akan kita persiapkan,” ungkap Fadly.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah, A.Md mengatakan, disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019 karena DPRD menilai terpenuhinya syarat kelengkapan data.
“Data-data nya lengkap, telah melalui tahapan-tahapan hearing bersama OPD terkait,” ungkapnya.
Untuk Trantibum dan LP2B, kata Ketua DPRD Mardiansyah, OPD yang mengusulkan belum melengkapi apa yang diminta oleh Tim Pansus DPRD. Alhasil, karena tidak ada sampai tadi pagi, seluruh Fraksi belum bisa menerima untuk dijadikan Perda.
“Kita tetap buka peluang untuk tahapan persidangan berikutnya,” ungkap Mardiansyah.
Turut hadir, Kapolres Padangpanjang, AKBP. Apri Wibowo, unsur Forkopimda, Sekdako Padangpanjang, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, sejumlah Kepala OPD dan pejabat lainnya. (de)






