
PADANG – Untuk evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan persiapan menuju era “New Normal”, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan ekspos dihadapan anggota DPRD Sumbar, Kamis (4/6/2020).
Menurut Irwan Prayitno, PSBB yang telah dilaksanakan tiga tahap dan beakhir pada 7 Juni 2020 nanti, adalah sebagai uaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ditengah masyarakat. Namun diluar itu, makna lain PSBB adalah upaya membentuk karakter dan perilaku masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran covid19. Intinya, masyarakat diedukasi agar menerapkan pola hidup sehat dengan mengikuti protokol kesehatan. Yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun.
Dari 19 Kabupaten/kota, Bukittinggi memutuskan tidak memperpanjang PSBB tahap III dan telah dianggap memenuhi syarat hingga dapat memasuki new normal. Pertimbangannya, mereka telah mampu mengendalikan penularan Covid-19 dan angka penyebarannya terus menurun dalam beberapa hari terakhir.
“Untuk itu perlu di formulasikan “ner Normal” atau tatanan normal baru adalah dimana kehidupan tetap berjalan normal tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan virus covid 19,” katanya.
Gubernur Sumbar mengatakan sebelum adanya , Sumbar sudah melakukan pembatasan selektif dan langsung. Dengan didanai provinsi, kala itu ditetapkan 9 titik perbatasan darat dan 1 titik Airport BIM..
“Tugasnya adalah mencatat mereka yang datang, beserta alamatnya dan dimana mereka mengecek kesehatannya. Data-data tersebut diteruskan hingga walinagari. Tujuannya, agar bupati dan walikota menugaskan dan memberi penekanan pada walinagari agar mereka yang didata itu dipantau terus kondisinya,” papar Irwan.
Dalam tahapan PSBB I tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020 dilakukan pembatasan pada 6 titik yaitu tempat ibadah, sekolah, tempat kerja, tempat wisata, pelayanan publik dan transportasi. Tempat tempat ini adalah area yang berpotenmsi bagi masyarakat untuk berkumpul. Jadi haus dibatasi, bukan dilarang namun tetap sesuai standar kesehatan yang sudah ditetapkan. HAl ini disesuaikan dengan kebijakan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Maka diturunkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Yang menguntungkan PSBB tahap I adalah 24 April keluar Permenhub nomor 25 pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa polisi bersama TNI ikut mengamankan larangan mudik,” ucapnya.
Larangan mudik itu menurut Gubernur sudah efektif sehingga datanya dalam satu hari anjlok langsung berkurang dari 39% (persen) sampai 50% (persen). Biasanya jumlah pemudik yang masuk sampai ratusan orang, dengan pembatasan dikawal polisi dan TNI, jumlahnya berkurang. “Kita btahu masih banyak yang main kucing-kucingan untuk menerobos pembtasan. Namun secara data, jumlahnya jauh berkurang,” jelasnya.
Gubernur melanjutkan hasil PSBB tahap II dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 29 mei 2020, sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020. Dalam lampiran menyatakan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir. Alasan perpanjangan PSBB, di antaranya mengikuti kebijakan nasional soal tanggap darurat hingga 29 Mei. Kemudian, antisipasi hari besar, yaitu Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin luasnya penyebaran corona dan angka positif Covid-19 terus meningkat. Datanya, pada 5 Mei 2020, tercatat kasus positif corona bertambah 18 orang.
Alasan perpanjang PSBB tahap III 30 Mei berlangsung hingga 7 Juni 2020, berpedoman dengan syarat mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328. “Ada 18 Kabupaten melanjutkan PSBB dengan kesimpulan untuk melanjutkan PSBB, kecuali Bukittinggi. Kota Bukittinggi sudah tidak melanjutkan PSBB karena sudah siap menerapkan skenario new normal, seusai pertemuan virtual dengan seluruh bupati dan wali kota,” tuturnya
Gubernur menjelaskan salah satu alasan perpanjangan PSBB tahap III di Sumbar adalah reproduction number kasus Corona di wilayahnya hari ini berada di angka 1,06. Karena reproduction number kasus Corona masih di atas angka 1, belum memenuhi syarat untuk new normal.
Selanjutnya Gubernur melakukan rapat dengan Bupati Walikota se Sumatera Barat pada hari Rabu (3/6/2020) kemarin terkait kelanjutan menuju tatanan normal bar. 15 daerah lainnya justru ingin menghentikan PSBB menyusul Bukittinggi. Jika disetujui, maka terhitung 8 Juni 2020, ada 16 daerah yang akan menerapkan tatanan normal baru produktifitas aman covid (new normal). Sementara daerah lanjut PSBB, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Jadi nanti bunyinya PSBB Sumbar dilanjutkan untuk tiga daerah, selebihnya sudah tidak melanjutkan lagi, sampai kapannya tunggu nanti keputusan rapat Pemprov Sumbar bersama Pemikab/ko pada tanggal 7 Juni 2020,” tukasnya. (nit/*)






