
AGAM – Lima orang penebang hutan lindung berhasil diamankan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Agam di Buayan Randah, Jorong Panji, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Agam. Lima orang tersebut, yakni Zakirman (39) warga Batu Kambiang Kecamatan Ampek Nagari, Nazmir Adi (26) warga Kampuang Jambu Kecamatan Tanjung Raya, Zulkifli (37) warga Pariangan, Yasril (54) warga Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari dan Jufriadi (38) warga Kampuang Jambu Kecamatan Tanjung Raya.
Kelima tersangka ditangkap saat mengolah kayu di hutan lindung dengan kemiringan 45 derajat, Rabu (13/1).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Agam, Yulnasri, saat di konfirmasi, Kamis (14/1) di Lubuk Basung mengatakan, kelima orang itu diamankan oleh tim yang berasal dari polisi kehutanan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat mengolah kayu di hutan lindung dengan kemiringan sekitar 45 derajat.
“Zakirman dan Nazmir Adi merupakan pemilik mesin pemotong kayu. Sementara tiga orang lainnya hanya pekerja untuk mengolah kayu di hutan lindung itu,” katanya.
Saat itu, tim telah mengepung di lokasi tempat kelima orang ini mengolah kayu dan anggota polisi kehutanan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Mendengar tembakan peringatan, mereka berhenti bekerja dan mencoba untuk berdalih bahwa kayu yang diolah dengan jenis bayua atau rimba campuran tersebut memiliki surat yang tinggal di sepeda motor milik Nazmir Adi,” katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim meminta untuk menyelesaikan di Kantor Wali Nagari dan kelima orang mau menurutin permintaan tim.
Sesampai di lokasi pemberhentian mobil tim, mereka didata dan langsung dibawa ke Mapolres Agam beserta dua unit mesin pemotong kayu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini anggota Satuan Reskrim Polres Agam sedang melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan, mereka terjaring saat tim meninjau Sungai Rangeh dari tumpukan kayu yang berisiko terhadap longsor. Peninjauan merupakan tindak lanjut dari peninjauan melalui udara oleh BPBD Sumbar, BPBD Agam, Dinas Kehutanan dan Perkebunan pada Senin (4/12).
Dalam perjalanan, tim melihat lokasi bekas penebangan dan mendengar ada bunyi mesin pemotong kayu. “Tim langsung ke lokasi untuk mengepung dan menangkap pelaku. Di lokasi itu, tim juga menemukan delapan tunggul kayu, kayu hasil olahan sekitar dua meter kubik dan pohon yang belum diolah sekitar delapan meter kubik,” katanya. (fajar)






